Priangan Insider –
Pada awal bulan Mei tahun 2025 akan dimulai era baru bagi program bantuan sosial PKH.
Kementerian Sosial telah mengambil keputusan untuk “menyaring” daftar penerima manfaat dan menyingkirkan sekitar 1,7 juta Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang berarti 17% dari seluruh partisipan PKH, dikarenakan penilaian bahwa situasi ekonomi kelompok tersebut saat ini sudah meningkat.
Putusan ini mendapat perhatian khusus, terutama dari mereka yang telah lama bergantung pada bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Mengapa Terjadi “Pemotongan” bagi Penerima Manfaat PKH?
Sejak awal, PKH direncanakan sebagai stimulus untuk mengubah status sosio-ekonominya: dari yang rawan menjadi mandiri.
Rencana anggaran sebesar kurang lebih 33 triliun rupiah setiap tahunnya tidak akan efektif bila tetap digunakan untuk keluarga yang nyaris melewati batas kemiskinan.
Karena alasan tersebut, otoritas sosial mengupdate database tunggal (DTSEN) dengan teratur, mengevaluasi kembali situasi seperti penghasilan, kepemilikan aset, serta akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, kemudian menyortir keluarga menjadi sepuluh grup (desil).
Keluarga yang naik ke tingkat desil 5 sampai 10 diasumsikan memiliki kemampuan dukungan finansial yang cukup.
Dengan menghapus nama mereka dari daftar, tempat untuk bantuan otomatis tersedia lagi bagi KPM yang berada di desil 1-4 dan masih bersusah payah dengan masalah keamanan pangan, pendidikan anak-anak, atau layanan kesehatan primer.
Semakin Mendekati Data Tunggal tentang Ekonomi dan Sosial Nasional
Proses pengupdatan data DTSEN mengharuskan pendamping PKH untuk pergi ke lapangan dan merekam kembali informasi:
- Pendapatan bulanan: survei detail mulai dari penghasilan formal hingga usaha mikro.
- Pemilikannya atas harta benda: seperti rumah, mobil, termasuk juga binatang ternak dianggap sebagai penanda kemakmuran.
- Riwayat kesejahteraan dan pendidikan para anggota keluarga: informasi tersebut mencerminkan sisa beban biaya yang perlu dipikul.
Tiap tiga bulan sekali, data itu diproses di dalam sistem SIKS-NG, yang kemudian menciptakan peringkat desil.
Hanya KPM yang tetap berada di densitas 1-4 per kuartalan dan akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3–9 juta setahun, dibagikan menjadi empat tahapan.
Perbedaan Antara Tiga Jenis Kelulusan PKH
Adegan “terhapus” sering kali menimbulkan kepanikan, meskipun terdapat tiga saluran resmi yang bisa menyebabkan sebuah keluarga diceraikan dari program PKH:
-
Graduasi Sejahtera
Kelompok keluarga yang dapat menunjukkan bahwa mereka mendapatkan penghasilan rata-rata di atas batas upah minimum regional (UMR) lokal akan secara otomatis dikeluarkan dari program tersebut. Hal ini mencerminkan pencapaian tujuan Program Keluarga Harapan (PKH): para penerima manfaat telah memiliki kemampuan untuk berbelanja serta kondisi finansial yang cukup stabil. Sebagai contoh, sepasang suami-isteri yang menjalankan bisnis kedai kopi sederhana dan sekarang selalu berhasil meraih pendapatan melampaui ambang UMR, nantinya tidak lagi bisa ikut dalam PKH sehingga kesempatan itu bisa didapat oleh orang lain dengan keadaan ekonomi yang jauh lebih tertekan.
-
Graduasi Mandiri
Terdapat sekelompok keluarga yang walaupun belum mencapai Upah Minimum Regional (UMR), tetapi merasa memiliki kekuatan finansial yang cukup baik dan memutuskan untuk menyudahi karier mereka. Langkah awal dari proses tersebut adalah memberitahu pendamping sosial melalui surat resmi, setelah itu akan ada pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diserahkan serta adanya peninjauan langsung ke tempat tinggal para pemohon. Jika hasil pemeriksaan kedua kali masih mendukung status finansial yang solid, maka Hak Penerima Kesejahteraan Keluarga (PKH) diberhentikan sesuai dengan permintaan masing-masing individu atau keluarga. Pendekatan ini menampilkan semangat mandiri tanpa harus selalu bergantung pada ambang batas minimum gaji.
-
Graduasi Alamiah
Program PKH mengharuskan adanya setidaknya satu orang dalam kelompok yang rawan di antara para anggotanya—seperti ibu hamil, bayi, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas. Jika seluruh anggota kelompok rawan “lulus” dari kondisi tersebut (misalnya anak sulung telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA, anggota lanjut usia meninggal, atau penyandang disabilitas menjadi mandiri), maka secara otomatis keluarga itu tak lagi layak mendapatkan manfaat dari program ini dan status mereka akan berakhir.
Efek serta Tindakan Berikutnya untuk Keluarga yang “Alumni”
Untuk keluarga yang terkena pemutusan hubungan, ada dua kemungkinan. Yang pertama, keluarga tersebut telah sepenuhnya mandiri: pendapatan dan harta cukup untuk membiayai keperluan sehari-hari.
Kedua, terdapat keluarga yang menganggap bahwa data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan situasi pendapatan tidak menentu, kewajiban pinjaman, ataupun adanya anggota keluarga yang sedang dalam keadaan sakit panjang.
Agar mengemukakan penolakan, KPM bisa:
- Menjangkau pembimbing sosial lokal untuk memohon pengecekan kembali.
- Merefresh informasi dalam SIKS-NG dengan menambahkan berkas tambahan seperti laporan bank, faktur perawatan medis, atau surat kesanggupan finansial dari puskesmas/kelurahan.
- Jika diperlukan, kunjungi secara langsung kantor Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota untuk pemeriksaan manual.
Keluhan harus disampaikan selama 30 hari setelah pengumuman calon penerima yang diterima baru-baru ini. Jika dikabulkan, dukungan finansial tersebut akan direalisasikan pada putaran berikutnya.
Meninjau Proyeksi dan Hambatan dalam Program PKH
Penyisihan masal ini menimbulkan pertanyaan: secepat apa keluarga bisa “lulus” secara tetap dari kemiskinan?
Pemerintah bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem menjadi kurang dari 2% pada tahun 2025. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian penting dalam hal ini, sejajar dengan kegiatan padat karya dan subsidi pendidikan.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada: birokrasi di daerah pedalaman, pembaruan data yang tak seragam, serta mutu penasihat yang berbeda-beda.
Para peneliti sosial menggarisbawahi kebutuhan integrasi antar departemen seperti halnya dengan data kesehatan yang disatukan, mempermudah akses modal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta penyediaan pelatihan ketrampilan kerja.
Catatan bagi KPM dan Penduduk Umum
- Terus periksa pembaruan pada website resmi Kementerian Sosial.
- Pastikan untuk memperbarui informasi secara berkala bersama dengan pendamping, khususnya mengenai peningkatan atau pengurangan jumlah orang dalam keluarga serta situasi keuangan yang berubah tiba-tiba.
- Gunakanlah program pelatihan dan bimbingan wirausaha yang kerap diadakan oleh Dinas Sosial.
Dengan program penyelesaian status siswa yang jelas dan teliti, diharapkan distribusi bantuan sosial akan semakin sesuai dengan kebutuhan, membantu mengakhiri cepat rantai kemiskinan, serta membuat kesempatan untuk keluarga lain yang sedang memerlukan dukungan.
Untuk mereka yang telah “graduasi”, selamat dalam mengasah mandiri Anda; sedangkan untuk para pejuang masih berusaha, manfaatkan peluang pengecekan ulang serta dukungan program sehingga bisa tetap berkembang. (***)