karebata.com
Untuk warga Kabupaten Bandung serta daerah sekitarnya yang berkeinginan mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C, pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bandung bakal tersedia lagi di beberapa lokasi tertentu mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Mei 2025.
Fasilitas ini membantu orang-orang yang berniat untuk memperbarui masa aktif SIM mereka tanpa perlu antri di kantor SATPAS (Satuan Pelaksana Administrasi SIM).
Ketentuan untuk Memperbarui SIM Jenis A dan C
Sebelum mengunjungi tempat pelayanan SIM Keliling, harappastikan bahwa Anda sudah memenuhipersyaratanyang ada di bawah ini:
-
Membawa
Kartu SIM aktif dan sah yang masih berlaku
-
KTP asli
atau
SUKET
(Surat Pernyataan Gantian KTP) yang tetap berlaku, bersama dengan
fotokopinya
-
Mengurus
Perpanjangan paling lama adalah 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
-
Kartu SIM yang sudah kadaluwarsa baru dapat diperbarui melalui
langkah-langkah perpanjangan di kantor SATPAS atau Polresta
-
Menyertakan
surat keterangan sehat dari dokter
mitra kepolisian (bukan penderita buta warna, tidak tuli, dan memiliki kondisi kesehatan yang baik) -
Mengikuti
tes psikologi (psikotes)
bila diperlukan di tempat layanan
Jadwal dan Tempat Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung (21–24 Mei 2025)
Berikut lokasi pelayanan mobil SIM Keliling selama empat hari ke depan:
Rabu, 21 Mei 2025
-
Auto 2000 Rancaekek
-
Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis, 22 Mei 2025
-
Taman Kota Baleendah
-
Perempatan Jalan Baru Majalaya
Jumat, 23 Mei 2025
-
Taman Kota Baleendah
-
Dealer Honda Nambo, Banjaran
Sabtu, 24 Mei 2025
-
Toserba Prama Banjaran
-
Toserba Borma Katapang
Catatan penting:
Jadwal serta tempat bisa saja berbeda kapan pun mengikuti aturan polisi. Terus ikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh Polresta Bandung.
Waktu Buka Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung
-
Senin – Kamis
: Pukul
08.00 – 11.00 WIB
-
Jumat – Sabtu
: Pukul
08.00 – 10.00 WIB
Pelayanan di mulai dari pagi hari dan bisa berakhir lebih cepat apabila jumlah kuota harian sudah mencapai batas maksimal. Untuk mencegah antrian panjang atau bahkan penolakan, disarankan bagi Anda untuk tiba lebih dini serta membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Tarif Resmi untuk Memperbarui SIM (Pendapatan Non-Belanja Pemerintah dan Biaya Tambahannya)
Berikut adalah detail tarif untuk memperbarui SIM A dan SIM C menggunakan pelayanan mobile:
-
SIM A
: Rp 80.000 -
SIM C
: Rp 75.000 -
Asuransi (opsional)
: Rp 50.000 -
Tes kesehatan
: Rp 65.000 -
Psikotes
: Rp 75.000
Harga bisa saja berbeda-beda tergantung pada lokasinya serta aturan dari layanan tambahan yang ada di tempat SIM Keliling berjalan. ***