Umpan Usus Beracun: Solusi Kontroversial untuk Mengendalikan Populasi Anjing Liar di Belitung


karebata.com, BELITUNG

Enam pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Satam Tanjungpandan, di Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin (19/5/2025) malam.

Saat itu, jarum jam telah mencapai pukul 11:30 WIB.

Beberapa penduduk telah tertidur pulas dan atmosfer di dekat area Bundaran mulai menenang.

Tetapi, terdapat tiga kendaraan polisi yang melintasi wilayah di sekeliling lingkaran itu.

Para penumpang itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai seragam dan memiliki tampilan yang biasa saja.

Namun, ini bukanlah polisi rutin, tetapi merupakan bagian dari upaya pengelolaan populasi anjing asil dalam program yang dikeluarkan oleh Badan Kesejahteraan Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belitung.

Tim meneliti daerah seputar bundaran tersebut meliputi wilayah pasar, jalan Jenderal Sudirman, gedung nasional, serta sekitar Siburik.

Lokasi area di seputaran Bundaran Satam mendapat perhatian khusus karena merupakan titik pusat kepadatan penduduk di Tanjungpandan.

Selain itu, keberadaan banyak anjing jalanan sering menjadi keluhan warga karena berpotensi mengancam keselamatan para pemudik.

Teknik yang diterapkan termasuk kategori mudah.

Mobil yang berhenti di tepian jalan, membuang umpan usus yang sudah diberi racun, kemudian dengan cepat melihat tanggapan mangsa dari jarak aman.

Regu tersebut kemudian mengembalikan posisi mereka di tempat pertemuan yang berada tak jauh dari Bundaran Satam.

Kira-kira satu jam setelah itu, regu melanjutkan penjagaan mereka untuk memeriksa dampak dari pakan yang telah ditaburkan dan sekaligus menyebarkannya di area-area yang belum terjangkau.

Regu tersebut kemudian mengembalikan diri ke tempat pertemuan sebelum melanjutkan tugas pengawasan mereka sampai Selasa (20/5/2025) pukul 1:30 WIB di pagi hari.

Walaupun tim tersebut tidak mendapatkan hasil secara langsung pada malam itu, laporan masih disampaikan kepada petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang kemudian akan meneruskan tindakan dengan melakukan pengawasan di pagi hari guna mengangkat mayat hewan jika ada.

Yeni Purwanti, Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Peternakan di Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, menyatakan bahwa upaya tersebut adalah komponen dari pendekatan pengelolaan populasi anjing liar yang kini ditangani melalui cara terbaik yang tersedia.

Kita sebut hal ini sebagai pengelolaan populasi. Sebaiknya dilakukan lewat tindakan kastrasi, namun metode tersebut memerlukan dana yang cukup tinggi.

Layanan sterilisasi untuk satu ekor anjing dapat menelan biaya hingga Rp500 ribu,” terang Yeni pada hari Selasa (20/5/2025).

Yeni menyebutkan pula bahwa opsi semacam tempat penampungan juga menghadapi hambatan signifikan, terlebih lagi soal ketersedian tanah yang sungguh-sungguh bebas dari permukiman warga dan tidak dihuni oleh siapapun.

Karenanya, metode menggunakan pemberian makanan berbisa harus diterapkan di daerah-daerah yang telah sangat rentan dan tak memungkinankan pengendalian melalui cara-cara lain.

Namun begitu, mereka menyatakan bahwa semua tindakan dieksekusi dengan sebaik-baiknya untuk memastikan tidak ada yang melukai anjing-anjing tersebut.

Kami sangat berwaspada karena targetnya adalah anjing liar yang tidak dijaga oleh manusia secara langsung.

Oleh karena itu, kami menganjurkan kepada para pemilik anjing agar menandai atau menyimpan hewan peliharaan mereka di dalam kandang,” katanya.

Di samping itu, sedang dipersiapkan pula beberapa rencana lainnya yang meliputi pengumpulan semua camat serta kepala desa dari seluruh Kabupaten Belitung.

Sasarannya ialah mengumpulkan data tentang jumlah anjing serta memberi edukasi kepada para pemilik tentang kewajiban perawatan yang baik.

“Untuk para pemilik anjing, seharusnya menyediakan panganan, menyiapkan area berteduh, serta menjaga kondisi kesehatannya. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi masalah,” ujar Yeni.

Pengendalian populasi ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Kepatuhan dan Ketertiban Publik.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah-langkah tambahan akan diterapkan apabila adanya anjing liar sudah dipandang sebagai gangguan atau bahaya bagi masyarakat, misalnya di area padat penduduk seperti Bundaran Satam.

Operasi yang lebih kompleks telah dirancang untuk terus dilaksanakan pada saat-saat tertentu menggunakan pendekatan yang sama.

Sangat teliti kami dalam melaksanakan proses ini.

Oleh sebab itu, kita mohon kepada para pemilik anjing untuk memberi tanda pada hewan peliharaan mereka atau mengikatkannya, karena kita juga tidak ingin terjadi kesalahan dalam penanganan,” demikian katanya.

(karebata.com/Adelina Nurmalitasari)

Exit mobile version