SIM Keliling di Bandung Hari Ini, 21 Mei 2025

AAXMejJ


jabar.karebata.com

, KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

Pada hari ini ataupun pada Rabu (21/5/2025), layanan itu sedang berjalan di dua lokasi yaitu ITC Kebon Kalapa serta Ubertos yang terletak di Jalan AH Nasution, Bandung.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani pengajuan perpanjangan untuk SIM A dan C saja, terutama bagi mereka yang sudah mengakhiri masa berlaku kartu tersebut.

Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp 80.000 sedangkan SIM C senilai Rp 75.000.

Selanjutnya, premi asuransi senilai Rp 80.000 serta pemeriksaan kesehatan berbiayaRp 50.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.

Pembaharuan SIM merujuk kepada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Penggunaan Jalan (LLPJ).

Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.

(mcr27/jpnn)

Exit mobile version