Senator Asal Papua Barat Minta Pemerintah Tutup Operasi Pertambangan Nikel di Raja Ampat


karebata.com

, JAKARTA – Ketua Komite III dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Filep Wamafma, mengeluarkan kritik tajam terhadap operasi pertambangan nikel yang berlangsung di daerah Raja Ampat, Papua Bagian Selatan.

Menurut Filep, langkah itu adalah ancaman besar bagi konservasi alam dan kelangsungan hidup perekonomian warga setempat.

Menurut Filep, penambangan nikel berlebihan akan menciptakan tantangan baru bagi
Raja Ampat
Masalah tersebut tidak terbatas pada dampak merusak lingkungan, melainkan juga berhubungan dengan kehilangan cara hidup penduduk setempat.

“Raja Ampat merupakan area penting nasional yang memiliki keragaman biota yang luar biasa. Sektor pariwisata berperan sebagai pilar utama bagi penduduk setempat. Apabila pertambangan diizinkan untuk melanjutkan aktivitasnya, hal ini dapat merusak ekosistem secara signifikan. Penggundulan hutan, penambangan tanah, pencemaran air dan udara, serta kepunahan ikannya akan menghilangkan kekayaan bioversitas, akibatnya tak kan mungkin dikembalikan meskipun dengan dukungan finansial yang sangat besar,” ungkap Filep lewat pernyataan tertulis pada Minggu (8/6/2025).

Filep meminta Presiden Republik Indonesia lewat Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk cepat campur tangan.

“Pemerintah perlu melaksanakan penyelidikan mendalam. Izin operasional tambang yang berdampak buruk terhadap lingkungan seharusnya dihapuskan tanpa adanya pengorbanan. Bangsa ini tak bisa mengikuti desakan finansial. Kebutuhan masyarakat dalam jangka waktu lama serta kelangsungan hidup alam sebagai asal-usul keberadaan manusia sangatlah krusial,” ungkapnya.
Senator Filep
.

Filep menentang tindakan penutupan sementara yang diusulkan oleh Menteri ESDM. Dia menggarisbawahi bahwa ladang nikel di Raja Ampat perlu ditutup secara menyeluruh.

“Harapan kami bukannya hanya ditutup untuk sementara waktu. Jelas tidak ada ruang bagi negosiasi dengan para pelaku yang merusak destinasi pariwisata. Pertambangan di Raja Ampat merupakan bentuk penyalahgunakan kepercayaan terhadap ide pembangunan jangka panjang,” ungkap Ketua ADRI Papua Barat tersebut.

Berdasarkan pernyataan dari politikus Papua Barat tersebut, mindset para pejabat negeri wajib untuk cepat bertransformasi. Dia menekankan bahwa kemajuannya tak cuma terletak pada data statistik atau finansial saja, melainkan juga mencakup perlindungan atas tanah, lautan, dan hutan beserta sumber dayanya agar tetap lestari.

“Perkembangan ini mencakup perlindungan terhadap pasokan makanan, air bersih, serta ekosistem alami. Bila wisata ramah lingkungan lenyap, lautan mengalami kerusakan, pertanian pun pupus, hingga hutan-hutannya sudah tak tersisa, maka akan meruntuhkan perekonomian setempat. Pemerintah perlu turun tangan untuk mempertahankan hak warga negara. Kekuatan Jakarta jangan sampai digunakan hanya untuk mendeploy mesin penggilas dan alat-alat berat tanpa peduli dampaknya. Sehingga menyisakan kesengsaraan panjang bagi komunitas lokal di Papua,” ujar sang senator yang dikenal dengan sebutan Pace Jas Merah tersebut.

Filep menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, penambangan dalam area pulau-pulau kecil dan daerah pesisir adalah ilegal.

Undang-undang No. 27 tahun 2007 bersama dengan Undang-undang No. 1 tahun 2014 melarang aktivitas yang dapat menghancurkan lingkungan di daerah pantai dan kepulauan kecil. Regulasi tersebut kemudian dikukuhkan lagi lewat Peraturan Menteri Urusan Laut dan Ikan Nomor 20 pada tahun 2021. Seluruh aturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada sistem ekologi lautan serta area pesisir.

Di samping itu, Filep mengatakan bahwa pihak pemerintahan seharusnya merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2024 yang telah menolak banding dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Hal ini berkaitan dengan permohonan mereka untuk melegalkan aktivitas penambangan dalam area pantai serta kepulauan kecil.

MK menganggap bahwa aktivitas penambangan pada kawasan kepulaun kecil bisa mencemarkan lingkungan serta memberi kerugian kepada penduduk lokal.

Selain itu, Filep mengharapkan bahwa masalah ini mempertimbangkan UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Peraturan ini menetapkan aturan untuk penataan daerah pantai serta kepulauan yang lebih kecil, mencakup aspek proteksi terhadap alam dan juga penduduk lokalnya.

Pasal 23 bagian (2) menegaskan bahwa penggunaan pulau-pulau kecil beserta perairannya lebih ditekankan pada aktivitas seperti pelestarian alam, pembelajaran, penyelidikan ilmiah, serta wisata.

Peraturan tambahan adalah Pasal 35 bagian k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal tersebut melarang aktivitas pertambangan mineral di area yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan atau pencemaran serta hal-hal yang bisa merugikan penduduk setempat.

Filep juga merujuk pada Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 Tahun 2022. Putusan ini memenuhi tuntutan penduduk Pulau Wawonii yang melawan aktivitas penambangan di wilayah mereka.

MA menganggap bahwa aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil bisa disebut sebagai “kegiatan berbahaya luar biasa” dan seharusnya ditolak.

Filep berpendapat bahwa peraturan-peraturan itu seharusnya telah mencukupi sebagai dasar untuk mengakhiri pertambangan nikel di Raja Ampat.

“Kerusakan yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya merupakan dampak negatif secara ekologi. Hal ini juga menjadi suatu musibah bagi bangsa kita. Pemerintah perlu bersikap konsisten dan mendukung keberlangsungan lingkungan. Karena alasan tersebut, penambangan nikel di daerah Raja Ampat harus ditutup dengan cepat. Jangan sampai segalanya rusak,” ungkap Senator Filep.

(fri/jpnn)

Exit mobile version