KALANGAN JAMBI
– Bebas dari penjara seharusnya jadi awal baru, tapi tidak bagi Soni (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Belum genap tiga pekan menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap karena membegal sepeda motor milik perempuan.
Ironisnya, selama 20 hari bebas itu, ia sudah beraksi di empat lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Resmob saat tertangkap tangan tengah melakukan aksi kejahatannya.
Lokasi kejadian berada di kawasan Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.20 WIB.
“Iya, tersangka ini adalah mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Jambi pada tanggal 29 April 2025,” jelas Manang, Rabu (21/5/2025).
Tindakan Soni pada kesempatan ini melibatkan teman satu timnya, Alif. Mereka menunggangi sepeda motor sambil memfollow dua wanita yang sedang berboncengan. Ketika sudah cukup mendekati korban, tersangka tersebut merogoh senjata Tajam untuk mengintimidasi mangsanya.
“Pelaku mengancam korban dengan berkata ‘Woi Turun!’ sementara mendorong serta menyerang (bacok) si korban menggunakan parang hingga membuatnya jatuh,” ungkap Manang.
Tetapi, keberanian dari salah satu korban layak untuk dipuji. Walaupun jatuh, dia masih mencoba untuk mempertahankan sepedanya. Cepat tanggap, korban menggenggam bagian belakang motor sehingga sang penjahat pun ikut tersandung dan jatuh.
Di momen itulah, keberuntungan berpihak pada korban. Tim Resmob Polda Jambi yang sedang berpatroli kebetulan melintas dan melihat keributan itu. Melihat dua perempuan tengah berebut motor dengan pria bertopeng, mereka segera turun tangan.
“Saat tim mengekang si pria itu, dia melawan para petugas dan setelah itu tim mengambil tindakan yang hati-hati terhadapnya,” jelas Manang.
Seorang tersangka bernama Soni telah ditangkap di lokasi kejadian. Sedangkan kawannya, Alif, berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih menjadi incaran pihak berwenang.
Pada pemeriksaan perdana, Soni menyatakan bahwa perbuatannya pada malam tersebut bukan kali pertamanya setelah dia bebas dari penjara. Dia menceritakan sudah melakukan aksi serupa di tiga tempat lainnya.
“Pelaku menyatakan bahwa dia sudah melakukan tindakan di sejumlah tempat kejadian perkara, yaitu di Muara Tembesi (Batang Hari) serta dua kali di Tebo,” jelas Manang.
Saat ini, lelaki yang baru saja keluar dari penjara tersebut kembali menghadapi kesulitan hidup serba kekurangan di dalam sel tahanan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dituduh melakukan perampokan, serta dapat dipenjarakan sampai sembilan tahun. ***