Rencana Pembentukan Wilayah Baru Di Sulawesi Selatan Kian Menguat, 13 Daerah Siap Mendapat Persetujuan Pusat


PR GARUT

— Kembali muncul wacana pembentukan wilayah, kali ini berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini ada 13 calon daerah otonom baru (DOB), termasuk 10 calon kabupaten dan 3 calon kota, sedang diajukan untuk pertimbangan lebih lanjut. Meskipun demikian, kebijakan moratorium tentang hal tersebut masih tetap berlangsung dan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintahan pusat sebelum dapat direalisasi.

Rencana tersebut muncul setelah pemekaran beberapa kabupaten utama yang terletak di seluruh bagian Sulawesi Selatan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan percepatan pengembangan daerah, menyederhanakan akses pelayanan publik bagi warga, dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi yang ada di tiap-tiap area.

Berikut adalah seluruh 13 kandidat DOB di Sulawesi Selatan:

Calon Kabupaten Baru

1. Kabupaten Bone Barat

Induk: Bone

Luas: 1.121,10 km²

Penduduk: ±113.350 jiwa

Lingkup: Lamuru, Lappariaja, Bengo, Tellu Limpoe, Ponre

Ibu Kota Usulan: Lappariaja

2. Kabupaten Bone Selatan

Induk: Bone

Luas: 1.629,61 km²

Penduduk: ±180.630 jiwa

Cakupan: Kahu, Bontocani, Patimpeng, Kajuara, Salomekko, Libureng, Ponre

Proposisi Ibu Kota: Desa Palattae, KahuKANJI

3. Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate tetap demikian

Induk: Kepulauan Selayar

Luas: 588,45 km²

Penduduk: ±51.800 jiwa

Area yang mencakup: Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Taka Bonerate, Pasimarannu, Pasilambena

4. Kabupaten Luwu Tengah

Induk: Luwu

Luas: 765 km²

Penduduk: ±99.300 jiwa

Area Pencakapan: Welangreng, Welangreng Timur, Welangreng Barat, Welangreng Utara, Lamasi, Lamasi Timur

Ibu Kota Usulan: Walenrang

5. Kabupaten Pinrang Utara

Induk: Pinrang

Luas: 1.145,55 km²

Penduduk: ±111.300 jiwa

Cakupan: Lembang, Duampanua, Batulappa

6. Kabupaten Tana Konjo

Induk: Bulukumba

Luas: 541,65 km²

Penduduk: ±194.320 jiwa

Wilayah: Bontobahari, Bontotiro, Herlang, Kajang, Ujung Loe

Ibu Kota Usulan: Bontotiro

7. Kabupaten Tanah Duri

Induk: Enrekang

Luas: 661,59 km²

Penduduk: ±120.370 jiwa

Area: Buntu Batu, Baraka, Malua, Alla, Curio, Baroko, Masalle

Proposisi Ibu Kota: Malua atau Baraka

8. Kabupaten Toraja Barat

Induk: Tana Toraja

Luas: 1.501,58 km²

Penduduk: ±113.550 jiwa

Covered Areas: Saluputti, Rembon, Malimbong Balepe, Bittuang, Rantetayo, Kurra, Rano, Bonggakaradeng, Simbuang, Mappak, Masanda

Ibu Kota Usulan: Balalambe

9. Kabupaten Barat Daya Toraja

Induk: Toraja Utara

Luas: 569,29 km²

Penduduk: ±60.397 jiwa

Cakupan meliputi: Buntu Pepasan, Sesean Suloara, Kapalapitu, Denpina, Rindingalo, Baruppu, Awan Rantekarua

Ibu Kota Usulan: Rindingalo

10. Kabupaten Wajo Utara

Induk: Wajo

Luas: 575,49 km²

Penduduk: ±64.930 jiwa

Cakupan: Pitumpanua, Keera

Ibu Kota Usulan: Siwa

Calon Kota Baru

11. Kota Rantepao

Induk: Toraja Utara

Luas: 116,79 km²

Penduduk: ±96.519 jiwa

Area Cakupan: Rantepao, Tallunglipu, Tikala, Kesu, Sopai

12. Kota Sungguminasa

Induk: Gowa

Luas: 28,09 km²

Penduduk: ±156.098 jiwa

Cakupan: Somba Opu

13. Kota Watampone

Induk: Bone

Luas: 126,35 km²

Penduduk: ±151.560 jiwa

Area: Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur

Potensi dan Tantangan

Perluasan wilayah di sini diyakini dapat mendorong percepatan pembangunan di kawasan-kawasan yang sedang tumbuh, serta memberikan peluang untuk peningkatan layanan publik. Akan tetapi, tiap kali melakukan perluasan harus disertai dengan persiapan yang cermat dalam berbagai aspek seperti Administrasi, Anggaran, Infrastruktur, dan Keterampilan Sumber Daya Manusia.

Sebaliknya, efek langsung pada komunitas seharusnya menjadi fokus nomor satu. Diharapkan dengan perluasan ini akan ada peningkatan dalam hal layanan pendidikan dan kesehatan, membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, serta menguatkan ketahanan ekonomi setempat.

Beberapa ide lain mengusulkan bahwa perombakan ini bisa memfasilitasi terbentuknya provinsi-provinsi baru, contohnya Provinsi Bugis Timur, yang nantinya akan mencakup sebagian besar area-area dari perombakan itu.

Namun hingga kini, semua usulan ini masih harus melewati tahapan kajian dan persetujuan dari pemerintah pusat, terutama dalam konteks kebijakan moratorium DOB yang masih berlaku.***

Exit mobile version