Profil Penipu Berani: Pasukan Keamanan Palsu Tipu Bupati Serang dengan Surat Tugas dan Pengawalan Bohong-bohongan


karebata.com

Berikut adalah cerita tentang Laini, seorang pemalsu pengawal kepresidenan yang berani menipu Bupati Serang yang telah dipilih.

Dia menggendong sebuah dokumen tugasan penjagaan yang palsu.

Saat ini Laini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Bupati Serang yang baru saja terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah hampir menjadi korban dari paspamprès palsu.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan itu bernama Laini (43).

Dengan keberanian dia mengakui bahwa dirinya ditempatkan untuk melindungi Ratu dan memperlihatkan dokumen tugas yang dibuat-buat.

Seperti yang terkuak saat persidangan perkara penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri Serang pada giliran baca tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten, Mulyana.

Laini, asli dari Kalimantan Timur, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP mengenai penipuan dokumen.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Mulyana saat menghadapi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Galih Dewi Inanti Akhmad pada hari Senin (19/5/2025) sore itu.

Menurut penilaian jaksa, Laini sudah menimbulkan gangguan pada masyarakat, khususnya para korban.

“Yang menjadi bahan pertimbangan bagi terdakwa adalah telah mengakui kesalahannya, merasakan penyesalan, serta berjanji tak akan mengulanginya lagi,” kata Mulyana.

Dalam penjelasan tersebut, insiden penggelapan Surat Perintah Komando Paspampres bermula ketika Laini menyusun rancangan surat yang berisi nama Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A pada tanggal 17 Januari 2025.

Setelah selesai, Laini menginstruksikan kepada suaminya agar menyampaikan naskah itu ke warung fotokopi yang berada di dekat SMAN 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, supaya dapat ditata ulang.

Setibanya di lokasi fotokopi, Laini mengirim logo Paspampres ke suaminya melalui WhatsApp.

Naskah tulisan tangan tersebut selanjutnya diberikan ke petugas fotokopi.

Selesai membuatnya, Laini memohon kepada suaminya agar menjemput dan membawanya ke Toko Stempel yang berada di daerah Kaujon, Kota Serang.

Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.

Namun, pada pemeriksaan rancangan surat perintah, terdapat kekeliruan.

The next day, Saturday, January 18, 2025, Laini asked her husband once again to take the draft to the same photocopy shop for revisions.

Setelah surat itu diselesaikan dan direvisi, Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 yang ditandai pada tanggal 27 Desember 2024 dipakai dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah yang telah memenangkan pemilihan.

Akan tetapi, saat berjumpa dengan Ratu Rachmatuzakiyah, kegiatannya itu diketahui.

Diketahui, Laini secara sengaja mengeluarkan Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 yang tertanggal pada 27 Desember 2024 untuk mempermudah pertemuan dengan Kepala Daerah dan kemudiannya mendapatkan tugas atau pekerjaan.

Sebelumnya, unit Reskrimum dari Polres Trenggalek berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan ahli dalam melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Trenggalek pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Tiga orang terduga pelaku yang ditahan adalah MY (43), penduduk Kelurahan Sembung, di Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; kemudian NS (46), berasal dari Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, juga di Kecamatan/Kabupaten Tulungagung; serta HS (46), tinggal di Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Bagi para korban, ketiganya menyatakan dirinya sebagai jurnalis dari Kompas Nusantara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menyebut bahwa cara ketiga pelaku melakukan intimidasi terhadap korban dengan ancaman penggunaan tautan berita daring yang mencurigai adanya kasus suap di desa setempat.

Terdapat tiga perwira pemerintahan di Distrik Bendungan yang telah terkena dampak, yakni ketua dusun Sumurup dengan dana hilang sebesar dua puluh juta rupiah, selanjutnya Ketua Dusun Masaran mengalami kehilangan dana senilai dua belas juta rupiah.

Terakhir, kepala desa Surenlor itu ditahan oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek ketika berencana untuk menyampaikan sebanyak Rp 5 juta dalam bentuk uang.

“Transaksi terjadi di sebuah warung yang berada di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, tepatnya di rumah makan Lodho Yusuf,” jelas Herlinarto pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Dari penangkapan langsung itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta, 3 ponsel, 1 mobil Grand Livina yang dimiliki oleh tersangka, serta tiga kartu pers Kompas Nusantara.

“Pada tanggal 7 Mei 2025, tersangka mendekati korban dan menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran di desa mereka. Mereka juga melakukan ancaman dengan mengancam akan menerbitkan informasi kepada publik,” jelasnya.

Pelaku kemudian memintakan sebesar Rp 10 juta dengan janji untuk menghilangkan berita itu. Mengingat penolakannya, korban pun membahas harga menjadi Rp 5 juta dan sang pelaku menerima tawaran tersebut.

“Setelah itu, disetujuilah untuk menyerahkan dana tersebut di warung lodho milik Yusuf pada Rabu, 14 Mei 2025, dan selanjutnya polisi melakukan tindakan,” ungkapnya.

Berdasarkan tindakannya, tersangka akan dihukum menurut pasal 369 ayat 1 KUHP sebagai cadangan hukuman dari pasal 335 ayat 1 bersama-sama pasal 55 KUHP, yang dapat memberikan hukuman maksimal selama empat tahun penjara.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunJatim.com


(*/ karebata.com)


Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News


Lihat pula berita atau info tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel


Berita viral lainnya di
Tribun Medan

Exit mobile version