Prihatin, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Akan Berakhir pada Mei 2025

AA1ikDOc-1

Tersentuh Kesedihan, Program Pengampunan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Akan Berakhir pada akhir Mei 2025

Terkejut, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Akan Berakhir pada akhir Mei 2025

Progam pengampunan pajak Kendaraan di propinsi-provinsi yang tercantum selanjutnya akan segera berakhir, menurut jadwal program tersebut akan hilang pada pertengahan Mei 2025 nanti.

karebata.com/ Diskon

Irsyaad W 21 Mei, pukul 9:00 AM 21 Mei, pukul 9:00 AM


karebata.com

– Penawaran pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor pada salah satu provinsi tersebut akan segera berakhir.

Merasa kecewa, sebab bila menurut jadwal pembatalan denda keterlambatan pajak kendaraan tersebut akan lenyap pada pertengahan Mei 2025.

Yaitu penangguhan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tenggara yang hanya akan efektif hingga 31 Mei 2025.

Program ini dirancang secara khusus untuk pelanggan tingkat sarjana.

Wajib pajak yang masuk ke dalam kelompok itu bisa mendapatkan pembebasan dari sanksi denda serta keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 atau periode-periode sebelumnya.

Mujahidin dari Bapenda Sulawesi Tenggara menyebut bahwa proyeksi ini adalah bagian dari strategi Gubernur untuk memberikan insentif pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di wilayah Sultra.

Mujahidin mengatakan bahwa proyek ini adalah wujud perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada masyarakat, terlebih lagi bagi para siswa dan mahasiswa, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar tanpa khawatir tentang tanggungan pembayaran pajak atas kendaraan bermotornya.

Seiring dengan tersedianya beberapa hari lagi, berikut adalah persyaratan Administratif yang perlu dipenuhi guna mengambil keuntungan dari program pengampunan pajak Kendaraan bermotor di Sultra:

1. Dokumen identitas milik pengendara
2. Salinan resmi STNK
3. Asli BPKB atau salinannya
4. Fotocopy kartu pelajar/mahasiswa jenjang S1 yang sejalan dengan informasi pada KTP serta dokumen kendaraan
5. Surat bukti keaktifan dalam proses pembelajaran dari institusi pendidikan atau perguruan tinggi terkait

Program ini diadakan oleh Bapenda Provinsi Sultra bersamaan dengan kerjasama dari Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Sistem Samsat Digital Nasional), serta Ditlantas Polda Sultra.

Warga bisa menangani urusannya secara langsung di kantor Samsat Terpadu yang paling dekat dengan lokasi mereka di seluruh area Sultra.

Untuk informasi tambahan, kunjungi situs web resmi Bapenda di bapenda.sultraprov.go.id atau hubungi call center kami di nomor 081140205527.

Copyright karebata.com2025

Related Article

Exit mobile version