Polres Halmahera Selatan Rehabilitasi 3 Tersangka Narkoba, Bripka Ikbal Tidak Termasuk


karebata.com, BACAN

Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara melakukan rehabilitasi terhadap 4 orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ilegal obat-obatan termasuk sabu, blue ice, dan ganja.

Keempat tersangka itu memiliki inisial DA yang dikenal sebagai Ai, RK atau Rahmat, RA disebut juga Olan, serta RN yang dipanggil Oma.

Tersangka-tersangka yang sedang dalam program rehabilitasi sebelumnya diamankan pada tanggal 28 April di Desa Amasing, serta pada 30 April 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan Iptu M Adnan Nijar menyebut bahwa mereka merespons saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), yang kemudian mendorong tindakan rehabilitating.

“Terdapat peraturan yang mengizinkan pelaksanaan penilaian. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyembuhan,” ujarnya pada hari Selasa (3/6/2025).

Pada operasi terbaru yang dilakukan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, mereka berhasil menahan enam individu dan telah menyatakan semua orang tersebut sebagai tersangka. Di antara para tersangka itu adalah Bripka IDM atau dikenal juga dengan nama Ikbal.

Bripka Ikbal adalah seorang anggota kepolisian dari Polri yang berdinas di Polres Halmahera Selatan.

Dia tertangkap pada hari Jumat (23/5/2025), ketika menerima paket yang berisi obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di area Pelabuhan Kupal.

Menurut Iptu M Adnan Nijar, Ikbal serta tersangka lainnya yang merupakan pegawai UPP Kelas II Babang dengan inisial AJ atau disebut juga sebagai Pace, dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Nomor 2 ini merupakan calon pelaku dari anggota kepolisian yang diduga bersalah. Nomor 4 adalah laporan pihak ketiga. Laporan tersebut masuk dalamkategori kami untuk program pemulihan,” jelasnya.

Adnan menyatakan bahwa Bripka Ikbal serta petugas UPP Kelas II Babang yang bernama AJ atau Pace masih akan dijebloskan ke ranah hukum sebab mereka tak termasuk dalam kriteria yang direhabilitasi.

Namun demikian, dia menyebut bahwa mereka masih belum bisa menentukan apakah Bripka Ikbal dan Pace termasuk dalam golongan pengedar atau tidak.

“Hanya perkiraan kita semata-mata. Perkiraannya adalah penguasaan atas barang tersebut (narkoba). Oleh karena itu, keempat tersangka ini sedang menjalani pemulihan di rumah sakit,” tegasnya. (*)

Exit mobile version