Polres Dompu Tangkap Pelaku Narkoba di Pekat, 8 Gram Sabu Disita


Dompu, NTB

— Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap seseorang bernama S (27), yang berasal dari Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, terkait dengan tuduhan penyalahgunaan serta pendistribusian narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025.

Operasi penangkapan dilakukan di rumah sang dugaan pelaku di Desa Pekat setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai kegiatan mencurigakan yang rutin berlangsung di sana. Rumah itu diduga sering dipakai sebagai titik perdagangan serta acara konsumsi obat-obatan terlarang.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, lewat Kasi Humas AKP Zuharis, mengkonfirmasi penangkapan itu dan menyatakan keterlibatan polisi dalam upaya pemberantasan narkoba di area kerja mereka.

“Pembongkaran ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Dompu untuk melawan penyebaran obat-obatan terlarang. Kami tidak akan mentolerir para pelaku kriminalitas terkait narkoba,” tegas Zuharis.

Pada saat bersamaan, Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi menguraikan detail kejadian operasi tersebut. Tim ini mulai memeriksa setelah menerima informasi dari warga sekitar, kemudian mereka melaksanakan investigasi serta pemantauan ekstensif. Pukul 01:00 WITA, anggota berpakaian biasa menuju kediaman sang pelaku dengan posisi sebagai konsumen potensial. Saat pintunya terbuka, personil secara spontan mengejar penangkapan tanpa adanya tindak pertahanan apa pun.

Pada saat pencarian dipantau oleh dua orang dari lingkungan sekitar, petugas kepolisian menemukan benda bukti terkait obat-obatan terlarang yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok dilapisi dengan kemasan plastik warna hitam.

Jumlah barang bukti yang disita mencakup, 1 klip berisi 6 rol sabu, 1 klip dengan 5 rol sabu, serta 1 klip lagi mengandung 4 rol sabu, total brutonya adalah 8,03 gram atau bersihnya menjadi 3,76 gram.

“Barang bukti ditemukan melalui petunjuk langsung dari tersangka yang mengaku tentang adanya narkoba tersebut dan menyerahkan dengan rela,” terangkan IPTU Rahmadun.

Rahmadun menyatakan bahwa tersangka serta barang bukti telah dipindahkan ke Mapolres Dompu guna melanjutkan tahapan hukum selanjutnya. Kini, tersangka yang bernama S sedang menerima pemeriksaan mendalam dan terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 dan 111, dengan sanksi kurungan setidaknya 5 tahun sampai batas atas yaitu 20 tahun penjara. ***

Exit mobile version