Polisi Panggil Pihak SMAN 1 Sungai Geringging,Usut Dugaan Penghalangan Proses Hukum Pencabulan

AA1EJQzQ


karebata.com, PADANG PARIAMAN –

Kepolisian berencana untuk mengundang pihak dari SMAN 1 Sungai Geringging berkaitan dengan tuduhan penolakan dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pelajar di sekolah itu.

Langkah ini diambil untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang sempat menjadi perhatian.

Pencarian ini berdasarkan informasi dari korban serta bukti yang telah diamankan oleh Polres Pariaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, menyebut bahwa dugaan bantuan yang tidak tulus muncul karena terjadi selang waktu cukup lama antara saat kejadian dan pelaporan yang datang kepada mereka.

Sebenarnya, pihak sekolah telah menyadari adanya insiden yang melanggar undang-undang kriminal terhadap salah satu siswa mereka.

“Bisa jadi alasan mereka adalah untuk memelihara citra positif sekolah, namun dengan pasti menyembunyikan para pelakunya termasuk dalam tindakan yang ilegal,” ungkap Kasat pada hari Selasa, 21 Mei 2025.

Ini merujuk pada metode penanganan masalah oleh pihak sekolah melalui pemindahan langsung korban.

Sebenarnya, dipahami bahwa memindahkan korban antar sekolah negeri memiliki tatacara yang rumit.

Namun, kepolisian enggan terburu-buru untuk menyatakan tuduhan itu.

Rio menyatakan bahwa dia akan menghubungi pihak sekolah termasuk kepala sekolah beserta beberapa guru yang relevan guna memberikan klarifikasi.

“Kami juga akan membahas lebih dalam mengenai perpindahan murid-murid ini yang tampaknya tak wajar,” katanya.

Menurut mereka, terdapat petunjuk adanya campurtangan pihak eksternal dalam insiden yang dialami oleh pelajar dari SMAN 1 Sungai Geringging itu.


Kronologi Pencabulan

Pelakunya, yang bernama A, dicurigai telah menggoda korban dengan cara memintanya untuk membelikan minuman di kantin sekolah selagi waktu istirahat pada bulan Oktober tahun 2024 tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, menjelaskan bahwa menurut pelaku, insiden tersebut terjadi ketika dia melihat korban berlalu di depan ruangannya.

Mendapati korban berjalan bersama teman-temannya, tersangka yang bernama awalnya A mengejar korban dan meminta agar dia mengambilkan sebuah minuman dari kantin.

“Teknik yang digunakan adalah dengan meminta bantuan, lalu setelah permintaan tersebut terpenuhi, si pelaku akan melakukan kejahatan,” jelas Kasat.

Sesudah korban dan rekannya pulang, sang pelaku menyarankan mereka berdua untuk memasuki ruangan TU yang sedang sepi.

Di dalam kamar, sahabat dari korban dipersilakan untuk pergi, walaupun dia enggan namun sang pelaku menyatakan bahwa ada hal penting yang harus dibicarakan dengan korban.

Ketika teman korban meninggalkan tempat kejadian, tersangka meminta teman korban itu menutup pintu.

“Sesudah sahabat dari korban meninggalkan tempat kejadian, baru pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali,” katanya.

Saat melaksanakan aksinya, A menghadapi perlawanan dari sang korban walaupun usaha tersebut dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya korban meninggalkannya.

Setelah menerima perlakukan itu, korban merasakan traumanya, tetapi pihak sekolah tidak memberikan respon apapun.


Dua Kali Cabulis Siswa

Mantan Tenaga Administrasi (TA) di SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengakui perbuatannya dengan menyatakan bahwa dia sudah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya.

Tersangka memberitahukan pengakuannya kepada polisi sesudah ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Pariaman, IPTU Rio Ramadhan, menyatakan bahwa pengakuan tersangka bernama awal A sesuai dengan penjelasan dari pihak korban.

“Sudah kami undang korban untuk mendapatkan keterangannya. Keterangan dari tersangka ini cocok sekali dengan yang dilakukan oleh pelaku,” katanya pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam pengakuan dari tersangka yang bernama samar A, dia mengaku telah melancarkan tindakan cabul sebanyak dua kali terhadap korban tersebut.

Tindakan pencemaran perilaku itu terjadi pada waktu istirahat sekolah di kantor kepala tata usaha.

“Dua kali perbuatan tersangka ini dilakukan diwaktu yang sama,” ujar Kasat.

Perbuatan pertama dilakukan tersangka dengan menyentuh payudara korban, namun korban melawan.

Meski mendapat perlawanan tersangka kembali mencoba, kali ini korban kembali melawan sambil segera meninggalkan pelaku.

“Keadaan tersebut terjadi ketika ruangan TU masih kosong sebab memasuki waktu istirahat,” jelas Kasat.

Pelakunya yang bernama A berhasil ditahan usai tiba di tempat tersebut guna dimintai keterangannya sebagai seorang saksi.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan menyampaikan bahwa usai memberikan kesaksian, tim segera melangsungkan gelar perkara dan meresmikan A sebagai tersangka.

“Penyelidik ini cukup kooperatif sehingga panggilan, pengesahan, serta penangkapan dilakukan dengan lancar tanpa ada perlawanan,” kata Kasat, Selasa (20/5/2025).

Ketika tersangka ditahan, ia mengakuinya seluruh tindakannya dan pengakuannya sejalan dengan penuturan korban.

Setelah mengidentifikasi terduga pelaku sebagai tersangka, petugas polisi segera memenuhi langkah-langkah untuk penahanan.

Tindakan penahanan diambil karena berbagai alasan, termasuk pengaruh situasi sosial akibat peristiwa tersebut serta keadaan keluarga korban yang belum bisa menerima apa yang terjadi.

“Maka kita segera menangkap tersangka tersebut, kita khawatir sesuatu yang tidak diharapkan akan terjadi,” katanya.


Siswa SMA Demo

Ribuan pelajar dari SMA Negeri 1 Sungai Geringging di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengajukan empat keluhan utama saat melakukan protes terhadap pihak sekolah pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.

Keempat poin pengaduan tersebut mewakili kasus dugaan pelecehan seksual yang disangkutpautkan pada seorang staf administrasi di SMAN 1 Sungai Geringging.

Penyalahgunaan itu terjadi di bulan Oktober 2024, dan pihak yang mengalami perlakuannya menyatakan telah ada dua insiden.

Berdasarkan perilaku itu, selama setengah tahun, kasusnya seakan-akan dirahasiakan oleh pihak sekolah karena tak ada penanganan lebih lanjut.

Bahkan para korban terpaksa berpindah ke sekolah lain, sementara sang pelaku tetap melanjutkan aktifitasnya seperti biasanya.

Ketua OSIS dari SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Giorg Agian Syava, menyampaikan bahwa terkait insiden itu, para siswa telah setuju untuk menyerahkan empat tuntutan utama dalam aksi protes kali ini.

Empat tuntutan utama yang diajukan adalah mencabut jabatan kepala sekolah, mendakwa para pelaku, mengembalikan hak korban, serta menerapkan transparansi pada setiap aktivitas di sekolah.

“Jika keempat tuntutan ini tidak terpenuhi kami akan melakukan aksi mogok sekolah sampai ada tindak lanjut dari pihak sekolah,” ujarnya.

Keempat tuntutan tersebut secara langsung sudah disampaikan oleh pihak sekolah di depan masyarakat setempat.

Pembicaraan tersebut diatur oleh Kapolsek Sungai Geringging serta instansi yang relevan dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Sekilas sebelumnya dilaporkan bahwa demonstrasi oleh lebih dari seratus pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, di Padang Pariaman, Sumatera Barat dipicu menurut dugaan atas perilaku tidak senonoh pejabat administratif sekolah terhadap beberapa murid tingkat sepuluh pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2025.

Puluhan murid itu memulai protes karena tuduhan perilaku tidak senonoh oleh staf administrasi di penghujung tahun 2024.

Para korban mengalami perlakuan yang tak pantas ini sebanyak dua kali.

baru berbicara minggu lalu lewat platform media sosial.

Mendapati bahwa ada beberapa siswa yang menghadapi perlakukan semacam itu, para murid pun mengeksplorasi lebih jauh kasusnya dan akhirnya menyadari bahwa masih banyak lagi siswa lainnya yang turut menjadi korban.

Ketua OSIS di SMAN 1 Sungai Geringging, Giorg Agian Syava, menyebutkan bahwa hanya ada satu individu yang berani untuk mengungkapkan pendapatnya.

Para korban diancam oleh pihak sekolah hingga pada akhirnya mereka mengajukan pindah karena merasakan luka emosional yang parah.

“Pengelolaan sewenang-wenang dari pihak sekolah ini, membuat kami semua murid setuju untuk mengungkap kelemahan sekolah tersebut,” katanya.

Giorg Agian Syava mengkritik tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh stafTU tersebut, terlebih setelah korban memberi kesaksian, justru sepertinya ditutup-tutupi.

Murid menyaksikan perlakuan yang merugikan sehingga mengharuskan korban berpindah ke sekolah lain.

“Dengan demikian, minggu lalu kita telah mencoba menginisiasi tindakan untuk memastikan bahwa korban menerima keadilan,” katanya.

Di samping itu, siswa juga khawatir akan adanya korban baru bila tindakan semacam ini tetap berkelanjutan.

(karebata.com/RahmatPanji)

Exit mobile version