Pidato Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Syarat dan Penjelasannya oleh JAM Pidum


karebata.comYOGYAKARTA –

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa penggunaan sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diusulkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHP) baru hanya bisa diterapkan jika mendapat persetujuan dari terdakwa.

Pembagian hukuman kerja sosial wajib mendapatkan persetujuan dari terdakwa, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Roma tahun 1950 serta Konvensi New York tahun 1966,
tegas Asep pada diskusi Kelompok Fokus (FGD) dengan tema
Penerapan Sanksi Idel Pelaksanaan Kerja Sosial Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada hari Selasa, 3 Juni.

Asep menyatakan bahwa pidana kerja sosial adalah pilihan hukuman untuk pelanggaran yang tidak terlalu berat, sebagai gantinya bisa dipakai bukannya masuk penjara dalam waktu singkat ataupun membayar denda kecil.

Hukuman tersebut bisa dieksekusi di rumah sakit, panti asuh, panti lanjut usia, sekolah, atau institusi sosial, serta akan disesuaikan berdasarkan pekerjaan terdakwa. Pelaksanaannya akan dipantau oleh jaksa dan pendamping masyarakat.

Hukuman tersebut bisa dieksekusi di rumah sakit, panti asuh, panti lanjut usia, sekolah, atau instansi sosial, serta akan dityesuaikan berdasarkan pekerjaan terdakwa. Pelaksanaannya akan dipantau oleh penuntut umum beserta pendamping masyarakat.

Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Kepala seksi Hukum dan Penjelasan dari Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan tambahannya bahwa sanksi kerja sosial merupakan aturan penting dalam struktur hukum Indonesia seperti ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara, yang baru akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.

Sanksi pidana berupa pekerjaan sosial adalah bagian dari usaha untuk menciptakan hukuman yang lebih bersahabat dengan manusia dan bermanfaat bagi masyarakat,
jelas Herwatan.

Akademisi: Ini Saatnya Memperkuat Kebijakan Reformasi Perundang-Undangan

Rektor Fakultas Hukum UNY, Prof. Mukhamad Murdiono, menganggap sanksi pidana kerja sosial sebagai aspek hukum penting dan aktual, yang dapat membuka jalan bagi kontribusi para peneliti dalam memperbarui sistem hukum pidana di tanah air.

FGD ini bertujuan sebagai wadah kerjasama di antara penegak hukum dan kalangan akademisi dalam mengembangkan kesepahaman bersama tentang aturan pidana baru yang lebih sesuai dengan konteks saat ini serta mudah beradaptasi. ***

Exit mobile version