P-21, Polisi Serahkan Pelaku Pencurian kepada Kejari Palangkaraya


PALANGKA RAYA, karebata.com.CO

– Untuk memastikan penegakan hukum yang berkelanjutan serta terbuka, Polsek Sabangau dari Polresta Palangka Raya di lingkungan Polda Kalimantan Tengah telah meyampaikan seorang tersangka beserta bukti-buktinya ke JPU pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.

Penyerahan itu merupaikan bagian dari tahapan kedua di mana beban pengelolaan kasus dialihkan dari polisi kepada jaksa, hal ini terjadi sesudah dokumen perkara diklaim sudah komplit (P-21). Pada kesempatan kali ini, tersangka yang ditransfer adalah Priyadi, sang pelaku dalam kasus perampokan.

Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, yang menggantikan peran Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tahap ini adalah kelanjutan dari investigasi komprehensif yang telah diselesaikan oleh aparat kepolisian.

“Dalam proses serah terima tersangka dan bukti fisik tersebut, tujuannya adalah mentransfer wewenang kasus dari polisi ke jaksa penuntut umum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pelaksanaan hukum yang adil serta beretika,” ungkapnya pada hari Selasa (3/6/2025).

Dia menyebutkan bahwa proses serah terima dilakukan dengan lancar dan tertib, serta dipantau secara langsung oleh anggota Polsek Sabangau. Bukti barang dan tersangka dikirim bersama-sama dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya tanpa ada gangguan.

Kapolsek juga menggarisbawahi kesiniman dalam berkoordinasi di antara petugas penegak hukum, termasuk yang berasal dari institusi kepolisian ataupun kejaksaan, untuk memelihara integritas serta kelancaran jalannya proses hukum.

“Kerjasama yang efektif antara institusi penegak hukum merupakan kuncinya agar keadilan bisa direalisasikan sebagaimana mestinya dalam kerangka hukum yang berlaku,” tuntasnya.

(ndo/hnd)

Exit mobile version