Nenek di Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia, Cucunya Jadi Tersangka setelah Dilaporkan Hilang


PR CIAMIS –

Dalam rentang waktu 24 jam, tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis sukses menyelesaikan penyelidikan kasus pembunuhan yang dialami oleh seorang nenek berinisial Cucu Cahyati (60), penduduk dari Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sayangnya, pelaku utama kekerasan ini adalah cucu korbannya sendiri.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyampaikan bahwa insiden itu berlangsung pada Minggu pagi, tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 04.30 Waktu Indonesia Barat. Diketahui korban hidup sendirian di dalam rumahnya.

“Pada awalnya hari Senin tanggal 2 Juni, masyarakat bersama dengan pemimpin setempat mengadakan laporan ke Polsek Cihaurbeuti karena individu tersebut tak terlihat sejak Minggu sore. Masyarakat merasa mencurigai situasi ini dan melakukan pencarian tetapi tanpa hasil yang positif. Setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga, mereka membongkar rumah korban; meski demikian, orang itu masih belum juga ditemukan,” jelas Kapolres ketika memberikan keterangan pers, Selasa, 3 Juni 2025.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke properti lain yang dimiliki oleh korban, yaitu sebuah rumah di sisi berlawanan dari rumah utamanya. Rumah ini ditinggali oleh salah satu cucunya dengan inisial MSA (19). Di tempat tersebut, para petugas menemukan noda darah di sudut ranjang, yang selanjutnya ditetapkan sebagai titik awal untuk investigasi.

“Sesudah tempat kejadian perkara diteliti oleh regu Satreskrim, terdapat cairan berwarna merah yang hasil pemeriksaannya menunjukkan bahwa itu adalah darah milik manusia. Kemudian pencarian pun digulirkan pada malam harinya tetapi mayat belum berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Pencarian dikontinuasi lagi pada hari Selasa di waktu pagi. Sekitar pukul 08.45 WIB, mayat si korban ketemu terjebak di satu pohon yang ada pinggiran tebing dekat lokasi pemakaman Petir, dalam wilayah desanya tersebut.

Kepala Kepolisian Resor menyebutkan bahwa mereka melanjuti dengan penyelidikan mendalam setelah itu. Berdasarkan pernyataan dari lima orang saksi, dicurigai erat kemungkinannya bahwa individu terakhir yang bertemu dengan korban adalah keponakannya, yaitu MSA.

Setelah insiden tersebut, MSA lenyap dan telepon genggamnya tak berfungsi lagi. Kepolisian pun memburu pelaku yang sempat lari menuju Limbangan dan pada akhirnya menangkapnya di kawasan Leles, Kabupaten Garut pada hari Senin sore.

“Pelaku tidak bekerja, telah meninggalkan pendidikannya, dan kerap kali mengemis uang saku serta makanan dari korbannya. Akibat seringnya permintaan tersebut ditolak, timbul perasaan kesal yang pada akhirnya menjadi motivasi di balik tindak kekerasan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari Kapolres setempat, pelaku menyatakan bahwa dia sudah merancang tindakannya tersebut. Dia membujuk korban untuk datang kerumahnya dengan dalih meminta bantuan untuk menahan kursi saat membetulkan lampu. Ketika korban tidak curiga dan lengah, si pelaku kemudian memukul bagian kepala korban menggunakan cobek.

Setelah mangsa pingsan, dia mengayunkan sabit menuju kepala mangsa dan kemudian memukulnya dengan batu sampai mangsa tutup usia.

“Sesudah mengkonfirmasi bahwa korban sudah meninggal dunia, mayat tersebut diletakkan terbalik di atas ranjang. Akan tetapi karena kebingungan, akhirnya mereka mengepalkan mayat itu menggunakan selimut lalu membawa ke pinggir tebing yang berada tak jauh dari kuburan sekitar 500 meter,” tambahnya.

Barang bukti yang disita mencakup cobek, sabit, batu, sprei, sandal, sepeda motor, serta selimut. Berdasarkan hasil otopsi, cedera pada korban cocok dengan keterangan pelaku utama.

Berdasarkan tindakannya, tersangka tersebut terancam oleh Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan dengan sanksi hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau setinggi-tingginya 20 tahun kurungan, dan jugaPasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. ***

Exit mobile version