Mengejutkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Berakhir pada Mei 2025

AA1ikDOc


karebata.com

– Penawaran pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor pada salah satu provinsi tersebut akan segera berakhir.

Perasaannya murung, sebab menurut jadwal pembatalan denda keterlambatan pajak Kendaraan ini bakal lenyap pada pertengahan Mei 2025.

Yaitu penurunan tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tenggara yang hanya akan efektif hingga 31 Mei 2025.

Acara ini dirancang secara khusus untuk para siswa dan mahasiswa tingkat Sarjana.

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat bisa mendapatkan penghapusan denda serta keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 maupun periode-periode sebelumnya.

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara, Mujahidin menyebut bahwa program tersebut adalah bagian dari keputusan Gubernur untuk memberikan insentif berupa pengurangan PKB bagi masyarakat di Sultra.

Para pejuang mengatakan bahwa proyek ini mencerminkan kesadaran Pemerintah Provinsi Sultra terhadap masalah warga setempat, terlebih lagi bagi siswa dan mahasiswa, sehingga mereka bisa lebih berkonsentrasi pada studi tanpa khawatir tentang tanggung jawab pembayaran pajak untuk alat transportasi roda empat atau dua.

Karena masih tersedia beberapa hari lagi, berikut adalah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi agar dapat mengikuti program pengesahan pajak Kendaraan Bermotor di Sultra:

1. KTP pemilik kendaraan

2. STNK asli

3. Aslinya BPKB atau fotokopinya?

4. Kartu identitas siswa atau kartu mahasiswa strata 1 (fotokopi) yang cocok dengan KTP serta informasi pemilik Kendaraan

5. Bukti pendaftaran aktif sebagai pelajar dari institusi pendidikan atau perguruan tinggi

Acara ini diadakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sultra bersama Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Digital Nasional Samsat), serta Direktorat Lalu Lintas Polri DIY.
(There seems to have been an error with “Polda Sultra” being replaced inaccurately; this should remain consistent as per original.)
(Acara ini diorganisir oleh Badan Pengumpul Penerimaan Propinsi Sulawesi Tenggara dalam kerjasama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja, kantor SAMSAT, SIGNAL (Nasional Digital SAMSAT) dan Ditlantas dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggarga.)
(Corrected version maintaining all names accurately)
This corrected paraphrase maintains accurate naming: Program ini diselenggarakan oleh Bapenda Provinsi Sultra berkolaborasi dengan Bank Sultra, Jasa Raharja, Samsat, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan Ditlantas Polda Sultra.

Warga bisa menangani urusannya secara langsung di kantor Samsat Terpadu yang paling dekat dengan lokasi mereka di seluruh area Sultra.

Untuk informasi tambahan, Anda bisa mengunjungi situs web resmi Bapenda di alamat bapenda.sultraprov.go.id atau menghubungi call center mereka di nomor telepon 081140205527.

Exit mobile version