Kejari Kaur Tangkap 4 Pejabat DPRD Terkait Skandal Suap Perjalanan Dinas Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah

AA1Fa0TO-1


BENGKULU, karebata.com

– Kejari Kaur, Bengkulu, telah menunjuk empat pegawai negeri dalam lingkup Setwan DPRD Kabupaten Kaur sebagai tersangka dan menghentak mereka pada hari Selasa (20/5/2025).

Ketiga empat tersangka dicurigai berpartisipasi dalam kasus suap perjalanan dinas palsu DPRD Kaur pada Tahun Anggaran 2023. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi negara senilai Rp 11 miliar dari keseluruhan dana kegiatan yang mencapaiRp 21 miliar.

Keempat tersangka itu terdiri dari mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan inisial Ar, mantan Kepala Bagian Humas bernama Ro, mantan Kepala Bagian Umum yang dipanggil Ho, serta mantan Kepala Subbagian Setwan yaitu Hl.

Pofrizal dari Kepakaran Kejari di Bupati Aur bersama dengan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) yakni Bobby M. Ali Akbar mengklaim bahwa beberapa orang yang dicurigai telah membuktikan tindakan mereka yang lawan hukum lewat cara merancangkan perjalanan dinas palsu.

“Tersangka tersebut mengharapkan pihak lain untuk mendirikan sebuah biro perjalanan wisata. Sesudahnya, mereka bekerjasama dalam menerbitkan tuduhan.”
Perhatian: Bagian akhir kalimat “menerbitkan
invoice
“fiktif demi mendapatkan laba,” ungkap Pofrizal pada konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Empat orang yang dicurigai terlibat kasus tersebut dikenakan undang-undang sesuai dengan Pasal 2 serta Pasal 3 dari UU No. 20 tahun 2001 mengenai Pencegahan Kejahatan Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil menyita dana titipan senilai Rp 2 miliar yang disimpan dalam rekening spesifik milik Kejari Kaur serta jumlah tambahan sebesar Rp 3,3 miliar pada kas daerah atau biasa disebut Kasda dari Pemerintah Kabupaten Kaur.

Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2025), Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby M. Ali Akbar menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rugi bagi negara tersebut tercatat sebesar Rp 11 miliar menurut laporan BPK, yang merupakan bagian dari anggaran kegiatan senilai Rp 16 miliar,” jelas Bobby ketika dihubungi lewat telpon.

Bobby menyatakan bahwa cara operasional para tersangka adalah dengan mengatasnamakan dirinya sebagai staf atau pegawai harian lepas DPRD dalam rangka perjalanan dinas yang sebenarnya tak pernah dilaksanakan.

“Perjalanan dinas fiktif tersebut melibatkan penggunaan nama pegawai DPRD dan tenaga honorer, namun setelah diselidiki, kedua belah pihak yang dipalsukan menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas ini,” jelasnya.

Exit mobile version