Kasus Pemalsuan 1.622 Putusan Dispensasi Kawin di Sumedang: Biaya Bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp1 Juta


KABAR TASIKMALAYA

– Kejari Sumedang secara resmi telah mengubah status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus diduga penyelewengan pengeluaran dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Sumedang.

Dalam kasus ini diperkirakan terjadi dari tahun 2021 sampai 2024 dan menyangkut aktivitas perdagangan dalam memberikan dispensasi pernikahan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purname, yang ditemani oleh Kepala Seksi Intelijen Nopridiansyah, menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah mereka mendeteksi terjadinya tindakan kriminal.

“Sudah ada bukti kuat menunjukkan adanya indikasi penggunaan tidak benar dalam pembuatan surat izin perkawinan yang tidak berasal dari Pengadilan Agama resmi,” katanya saat memberikan pernyataannya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 jam 18:30 Waktu Indonesia Barat.

Menurut dia, masalah ini dimulai dari penemuan ketidaksesuaian data mengenai selisih antara jumlah perkawinan di bawah usia 19 tahun yang direkam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dengan total keputusan dispensasi kawin yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sumedang. Dalam rentan waktu tersebut yaitu sejak 2021 sampai 2024,

Kementerian Agama melaporkan adanya 2.455 kasus pernikahan anak, tetapi baru sebanyak 833 kasus yang telah mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan. Ini berarti masih terdapat kesenjangan sebesar 1.622 kasus yang diyakini menggunakan penetapan ilegal.

“Pengaturan tersebut tidak direkam di dalam sistem peradilan dan kami mencurigai bahwa halnya ditransaksikan ke calon pengantin dengan harga sekitarRp600 ribu sampai Rp1 juta,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa dampak dari praktek tersebut, negara diproyeksikan akan mengalami hilangnya pendapatan non-pajak (PNBP) sekitar Rp567,7 juta. “Lebih lanjut, berdasarkan temuan dalam proses penyelidikan, total uang tebusan ilegal yang masuk ke tangan individu tidak bermoral ini melebihi Rp1,6 miliar,” tambahnya.

Adi menjelaskan bahwa investigasi akan diperluas untuk menemukan semua orang yang terkait. Dia menambahkan, “Tim kami akan mengikuti jejak keuangan dan mengundang para individu yang dicurigai berpartisipasi dalam kasus ini. Bisa jadi ada beberapa anggota dari sistem pengadilan yang turut serta.”

Penelitian ini dijalankan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025, tanda tanganannya oleh kepala kejaksaan negeri Sumedang tanggal dua puluh mei tahun dua ribu dua puluh lima.

“Kejari pun membuka pelayanan aduan untuk warga yang pernah mengalaminya atau mengetahuinya,” jelasnya.

(Devi Supriyadi)

***


DISCLAIMER

Artikel ini dipublikasikan di kabar-priangan.com dengan judul “Kejari Sumedang Mengungkap Dugaan Pemalsuan Ribu Penentu Dispensasi Perkawinan Anak”.

Artikel yang berjudul “Kejari Sumedang Mengungkap Indikasi Penggelapan Ribu Perkara Dispensasi Kawin Anak”, lengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini:
https://kabarpriangan.pikiran-rakyat.com/kabar-priangan/pr-1489346667/kejari-sumedang-ungkap-dugaan-pemalsuan-ribuan-penetapan-dispensasi-kawin-ana
k

Exit mobile version