Jaksa Tetapkan Rekanan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek DPT Way Ngison Pesisir Barat


WAKTU LAMPUNG, PIKIRAN RAKYAT

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah mengidentifikasi salah satu kontraktor, yaitu AKH, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsiproyek pencegahan tebing di DPT Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat, pada tanggal 3 Juni 2025.

Modus diduga penyuapan dalam proyek pembangunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sungai Way Ngison, Pesisir Barat, Lampung, dilakukan dengan cara menurunkan standar spekifikasi yang berakibat merugikan anggaran negara hampir Rp314,7 juta.

Di luar itu, Kejari Lampung Barat juga telah mengeluarkan surat penahanan bagi AKH selama 20 hari yang dihitung mulai tanggal 3 Juni 2025 setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani serangkaian proses penyidikan serta dibekali dengan bukti yang memadai.

“AKH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kami. Orang tersebut ternyata melakukan tugas secara tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini tak hanya menyebabkan kerugian pada aset pemerintah, tetapi juga membahayakan fungsi sarana penunjang yang semestinya menjaga warga dari ancaman alam,” ungkapnya seperti dilansir Waktu Lampung Online.

Menurut laporan, AKH yang berperan sebagai eksekutor pekerjaan di lokasi diduga merenggangkan fakta pelaksanaan proyek dengan cara mengecilkan standar teknis pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Dalam laporannya, seorang ahli menyatakan kepada tim investigasi bahwa implementasi proyek tersebut tak sesuai dengan spekifikasinya. Bahan yang digunakan ternyata tidak mencapai kualitas yang sudah disepakati dan jumlah tugas pun dikurangi berkelanjutan untuk menghemat pengeluaran, demikian penjelasannya.

“Tindakan ini mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar, padahal proyek tersebut vital untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison.”


Tertahan Selama 20 Hari Awal Diserahkan ke Rumah Tahanan Polres Lampung Barat

Di luar itu, AKH juga ditetapkan sebagai tersangka dan disita selama 20 hari pertama yang berlangsung dari tanggal 3 Juni sampai 23 Juni 2025, serta sembari menunggu di Lapas Polres Lampung Barat.

“Dijerat sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang sudah diubah dan ditambah oleh UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pelaksanaan Disiplin Dalam Menghentikan Tindak_pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.”
(Note: There seems to be an error with the term ‘Tindak pidana’ being used repeatedly; I’ve made some assumptions for clarity but this sentence structure might not fully make sense due to potential inconsistencies within original legal references.)


Komitmen Pelaksanaan Kehormatan Hukum Tanpa Pilih Kasih, Potensi Indikasi Terduga lainnya

Kejaksaan Negeri Barat Lampung mengonfirmasi bahwa proses peradilan akan dijalankan dengan jujur dan efisien. Pemeriksaan lebih lanjut tentang potensi partisipasi pihak tambahan pun sedang berlangsung.

“Proses ini belum usai. Ini merupakan bagian dari janji kita untuk menerapkan hukum serta memastikan bahwa seluruh dana dalam anggaran pemerintah dipergunakan semaksimal mungkin demi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Kejara West Lampung pun menyeru semua pejabat yang menjalankan proyek pemerintahan di daerah Lampung Barat serta Pantai Barat untuk melaksanakan tugasnya dengan bertanggung jawab dan berintegritas. Pelanggaran terhadap keuangan umum tidak akan dibenarkan.

Exit mobile version