Laporan Reporter karebata.com, Yayan Hartono
karebata.com, SELUMA –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009-2011, Selasa sore (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Eka Nugraha menyebutkan bahwa penahanan dari lima orang terduga tersebut dijalankan demi mendukung investigasi lebih jauh tentang kasus pembersihan lahan tahun 2009 sampai dengan 2011 yang sudah berlangsung.
“Kemarin (20/5/2025) lima tersangka kita tahan. Total tersangka perkara ini ada delapan, tiga tersangka telah lebih dulu di tahan dalam perkara lain,” ujar Eka Nugraha, Rabu (21/5/2025).
Penahanan ini jelas Eka, juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan oleh tersangka yang dapat menyebabkan hilangnya barang bukti.
Dengan adanya penahanan, hal tersebut akan membantu penyidik Pidsus dalam melanjutkan investigasi terkait kasus ini.
“Kami melakukan penahanan secara subjektif untuk menyederhanakan proses penyidikan. Di samping itu, tujuannya juga adalah untuk mencegah upaya oleh para tersangka dalam rangka menghapuskan bukti,” jelas Eka.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menetapkan bahwa penetapan tahanan bagi lima orang yang dicurigai akan berlangsung selama 20 hari mendatang. Keempat tersangka tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara di Malabero Kota Bengkulu.
“Sebelum menitipkan mereka ke Rutan Malabero, kami memastikan bahwa kesehatan ketujuh terdakwa dalam kondisi prima. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan dengan bantuan tim medis yang sudah disiapkan,” jelas Eka.
Eka menyebutkan bahwa salah seorang dari delapan orang yang diduga terlibat ini adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dia merupakan ES yang pada waktu kejadian masalah tersebut berperan sebagai Kasubag Pertanahan Setda Seluma.
“Iya, salah satu tersangka adalah kepala dinas di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu ES yang saat perkara ini terjadi menjabat sebagai Kabag Tapem,” kata Eka.
Para terduga yang telah ditahan meliputi SD (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Seluma pada tahun 2011), JF (pernah menjadi Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah di tahun 2011), TZ (mengemban tugas sebagai Kabag Administrasi Daerah dari tahun 2009 hingga 2010), dan juga ES (merupakan mantan Kasubag Pertanahan dalam Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah).
Selanjutnya, HZ (treasurer assistant), bersama dengan tiga orang terduga lainnya yaitu Murman Efendi, (mantan Bupati Seluma), Djasran Harhap (mantan Kepala BPN Seluma), dan Mulkan Tajudin (mantan Sekretaris Daerah Seluma).
“Dia mengatakan delapan orang yang ditahan kami tuduhkan atas pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 terkait Pencegahan Kegiatan Tipu Daya dalam Urusan Keuangan Negara, dengan sanksi kurungan penjara paling lama lima tahun,” jelas Eka Nugraha.