Gubernur Kalteng Minta Percepatan Revisi UU Pemerintahan Daerah

AA1FaxH6


PALANGKA RAYA, karebata.com.CO

– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Agustiar Sabran, mendesak agar undang-undang revisi Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah diberikan prioritas cepat. Ia menekankan kebutuhan untuk memperkuat wewenang daerah, terlebih lagi dalam hal penatausahaan sumber daya alam dengan cara yang efisien serta ramah lingkungan jangka panjang.

Hal tersebut dikemukakan saat ada diskusi bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangkaraya, beberapa waktu lalu.

Agustiar Sabran mengkritik bahwa peraturan yang ada saat ini belum secara keseluruhan menciptakan keadilan untuk daerah dalam menyusun dan menerapkan pembangunan.

“Bermacam hambatan timbul akibat ketidaktegasan koordinasi, kembaran izin, serta absennya partisipasi warga setempat dalam mengurus aset alam. Hal ini seharusnya diperbaiki dengan penyegaran aturan yang mendukung aspirasi wilayah,” tandasnya.

Agustiar Sabran menambahkan, Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tantangan khusus dalam tata kelola wilayah, yang menuntut adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakan lokal.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penyumbang kekayaan nasional tanpa mendapatkan porsi yang layak untuk pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait SDA, guna menghindari konflik sosial dan memastikan keadilan distribusi manfaat.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo menjelaskan bahwa pihaknya berharap revisi undang-undang tak sekadar seputar hal-hal administratif saja, melainkan juga mencakup aspek-aspek esensial yang dapat mempengaruhi kinerja pengelolaan pemerintahan di daerah setempat.

“Sejalan dengan visi ASTA CITA Presiden, sumber daya alam seharusnya dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat, dan tidak boleh berubah menjadi penyebab perselisihan atau ketidakseimbangan,” ungkap Edy Pratowo.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri menggarisbawahi bahwa Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi fokus utama untuk pengumpulan aspirasi guna mendukung proses peninjauan ulang terhadap UU Pemerintahan Daerah. Hal ini disebabkan karena perubahan tersebut sudah dimasukkan ke dalam Rencana Legislasi Nasional Prioritas.

Dia membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada Dinas Pemerintah Daerah (OPD) serta pihak berkepentingan lainnya untuk mengungkapkan masalah-masalah aktual yang ada di lapangan.

“Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, terkhusus dalam menentukan wewenang di bidang-bidang penting seperti hutan, pendidikan, serta izin usaha. Pendapat dari wilayah-wilayah tersebut akan sangat berpengaruh pada tahap penyempurnaan regulasi,” tegasnya. (hfz)

Exit mobile version