karebata.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan atas kehadiran grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, tempat ditemukan konten mengenai perilaku seksual antara saudara kandung atau inses. Menurut hukum Islam, pernikahan sejenis atau tindakan semacam itu dapat menerima hukuman paling keras yaitu hukuman mati.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan antara para ahli fikih tentang sanksi yang harus diterima oleh pelaku hubungan intim dalam keluarga dekat. Ia menyatakan sebagian besar dari mereka menilai bahawa tindak pidana serupa zina ini mendapatkan hukuman mirip dengan kasus perselingkuhan biasa atau orang luar (non-mahram).
Namun, sesuai dengan sebuah riwayat, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Apakah mereka telah menikah atau belum, baik itu muhshan ataupun tidak, harta benda dari pelaku akan diambil untuk dimasukkan ke Baitul Mal umat Muslimin.
Dia menyebut pada dasarnya, perbuatan zina terhadap kerabat dekat merupakan hal yang dilarang dan sangat berbahaya menurut agama. Dia menjelaskan bahwa bagi mereka yang belum menikah, akan menerima hukuman cambukan serta pembuangan, sedangkan untuk orang yang sudah memiliki pasangan (muhshan), bisa mendapatkan hukuman rajam sesuai dengan salah satu narasi dari Imam Ahmad, seperti yang disampaikan melalui beberapa hadits tersebut,” ungkap Miftah dalam penjelasannya Selasa (20/5) malam kemarin.
Dia menyatakan bahwa menurut undang-undang zina di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 411 dari UU No. 1/2023 mengatur bahawa siapa pun yang melakakukan hubungan seksual dengan seseorang selain pasangan sahnya dapat dituntut atas kasus perzinaan dan bisa mendapatkan hukuman maksimal satu tahun kurungan atau denda sebesar kategori kedua, yakni mencapai batas tertinggi Rp10 juta.
Di sisi lain, apabila perbuatan tersebut disebarluaskannya melalui media sosial, Miftah menggarisbawahi bahwa kesalahannya semakin berlipat ganda sebab ikut serta dalam penyebaran fitnah dan kecemaran secara terbuka. Dia menjelaskan, “Dengan demikian, sangat direkomendasikan bagi mereka untuk bertaubat dengan niat yang tulus supaya dapat memperoleh pengampunan Tuhan dan terbebas dari hukuman di dunia maupun di akherat.”
Miftah menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan dari inses dilarang menurut hukum dan merupakan sebuah kesalahan besar dalam agama Islam. Ini sesuai dengan firman Tuhan Yang Maha Esa dalam Surah An-Nisa ayat 23. “Ayat tersebut secara jelas menghalangi praktik seksual dengan kerabat dekat seperti ibu, anak, saudara kandung, dll. Perbuatan ini dianggap sebagai perilaku yang buruk dan masuk ke dalam jenis zina yang dilarang,” ungkapnya; beliau adalah kepala pengurus pondok pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. (wan)