Enam Pengunggah Konten Tak Senonoh di Facebook Diringkus Polisi


WARTA LOMBOK-

Kepolisian Republik Indonesia sukses mengamankan enam individu yang terlibat dalam pembagian materi tidak senonoh di dua komunitas Facebook dengan nama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Penangkapan tersebut adalah produk dari kerjasama antara Dittipidsiber Badan Reserse Kriminal POLRI dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Publik (Kabid Humas Penpub) Divisi Komunikasi Publik Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan bahwa kelompok itu telah mendapat perhatian sejak lama karena membagikan materi eksplisit yang melibatkan anak-anak dan wanita.

“Enam tersangka telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Erdi pada pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.

Enam tersangka itu diamankan di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Sumatra. Mereka termasuk para administrator dan anggota aktif dalam kelompok yang telah membuktikan dirinya mengupload serta menyebarluaskan materi pornografi yang mencakup wanita dan anak di bawah usia legal.

Polri juga menyita berbagai barang bukti dari para pelaku, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video. Seluruh barang bukti ini menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saati ini, keenam orang tersebut tengah ditahan oleh Bareskrim Polri serta Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan penyelidikan tambahan. Kepolisian berencana menggali lebih dalam lagi tentang jaringan ini demi mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Polri akan tetap memberantas keras segala jenis persebaran materi eksplisit seksual, khususnya jika melibatkan anak menjadi korban,” ujar Erdi.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang membahayakan, khususnya anak-anak dan remaja.

Jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Polri akan menggelar konferensi pers pada Rabu (21/5) untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sebelumnya, data Catatan Tahunan (CATAHU) 2022 dari Komnas Perempuan mencatat bahwa inses menempati posisi ketiga tertinggi dalam kasus kekerasan seksual di ranah personal, dengan total 433 kasus.

Para korban sering kali menemui rintangan yang signifikan untuk memperoleh keadilan serta rehabilitasi, khususnya jika tidak ada dukungan dari pihak keluarga.

Di Indonesia, seseorang yang melakukan hubungan intim keluarga bisa dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini khususnya berlaku apabila konten tersebut diedarkan melalui media online.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Exit mobile version