Dua Pelaku Jambret di Johar Baru Ditangkap, Satunya Belum Tuntas Usia

AA1FaA07


JAKARTA, karebata.com

Dua tersangka perampok sepeda motor berhasil diamankan oleh kepolisian pada hari Senin (19/5/2025) pukul 19:40 WIB di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru.

Operasi penangkapan tersebut dijalankan setelah investigasi mengenai kejadian yang dialami oleh wanita bernama depan SF (24).

Kapolsek Johar Baru Komisaris Saiful Anwar menyatakan bahwa kasus perampokan terjadi ketika korban tengah asyik memainkan ponselnya di suatu warung.

Di saat tersebut, dua orang laki-laki naik motornya mendadak berhenti tepat di belakang korbannya. Satu di antara mereka turun dan secara cepat merebut telepon genggam yang tengah dipakai oleh korban.

“Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri,” ujar Saiful dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Penjambretan tersebut terjadi pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial RDC (18) dan MI (17) yang masih tergolong anak di bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan anggota kelompok geng bernama AGARUS dan REPUPA,” kata Saiful.

Selanjutnya, Saiful menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut dikenal sebagai orang yang sering berkeliaran mencari korbannya.

“Walaupun mereka menyatakan bahwa ini merupakan tindakan pertamanya, kami tetap akan mengeksplorasi lebih jauh dan melaksanakan pemeriksaan dengan cermat,” katanya.

Berdasarkan laporan penyidikan, petugas menemukan bahwa telepon genggam milik si korban sudah dijual ke individu bernama awal A, orang ini saat ini masih menjadi buruan mereka.

Di samping itu, pihak berwenang juga mengamankan beberapa benda bukti terkait kasus ini, seperti sebuah sepeda motor Honda Genio berwarna hijau, dua jacket milik tersangka, serta satu kunci kontak kendaraan.

Pada penanganan perkara tersebut, petugas penyelidik sudah mengundang Bapas sebagai pendamping dalam rangkaian proses peradilan bagi tersangka yang belum mencapai usia dewasa.

Pada saat ini, dokumen kasus sedang diperbaharui guna memenuhi persyaratan investigasi tambahan.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai pelengkap dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP terkait pencurian berkedok atau pemerasan, yang mengancamkan hukuman maksimum selama 12 tahun penjara,” demikian menutup Saiful.

Exit mobile version