Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dinasegakan ke Kepolisian


Laporan oleh Jurnalis dari Wartakotalive.com, Ramadhan L Qớt


karebata.com, SEMANGGI

Penyayi dangdut Lesti Kejora dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang penulis lagu dengan inisial YM alias YD.

Laporan itu berkaitan dengan tuduhan pelanggaran hak cipta untuk beberapa lagu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengakui keberadaan laporan tersebut.

Menurut dia, laporannya diterima pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025.

“Betul, pada tanggal 18 Mei kemarin, kita mendapatlaporan mengenai adanya dugaan penyelewengan hak cipta seperti yang disebutkan dalam Pasal 113 bersama dengan Pasal 9 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Ade Ary saat berbicara dengan para reporter di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary menyatakan bahwa laporannya dikirim oleh IS sebagai pengacara bagi pembuat lagu YM alias YD. Sedangkan orang yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Lesti Kejora, yang disebut singkatnya menjadi LK di dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor, Lesti diduga telah mengunggah ulang atau meng-cover beberapa lagu milik YD ke platform YouTube tanpa izin sejak 2018.

“Menurut penjelasan Ade Ary, pelapor menginformasikan bahwa korban merupakan pemilik hak cipta untuk berbagai lagu yang terbukti melalui surat pengakuan dari penerbitnya, yakni PT ASKM,” katanya.

Dia menyebutkan pula bahwa berbagai macam barang bukti sudah diberikan kepada para penyelidik guna pengkajian yang lebih mendalam.

Bukti-bukti yang dimaksud meliputi sebuah flashdrive yang berisi materi tentang liriklagu, dokumen pernyataan dari penerbit, dan juga printout screenshot sampul lagunya.

“Regu investigasi tengah mengkaji laporan itu dengan cermat. Mohon beri kami waktu untuk melanjutkan proses ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ade Ary.

Apabila diketahui bersalah, Lesti Kejora menghadapi ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara atau denda sampai dengan Rp 1 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Polda Metro Jaya meminta agar publik tetap sabar dan memberi kesempatan pada tim investigasi untuk menangani perkara tersebut dengan cermat. (m31)

Exit mobile version