CCTV Tangkap Aksi Berani Perampok di Madura yang Curi Alat Ekskavator


karebata.com, BANGKALAN –

Alwani (22), penduduk Desa Jaddih, Kecamatan Socah menyatakan dirinya terlibat dalam tindakan pencurian sampai pemerasan sepeda motor di tujuh tempat yang berlainan, dengan enam titik kejadian di Bangkalan dan satu lainnya di Surabaya.

Yang terakhir, AW mencuri kendaraan bermotor milik seorang mahasiswa di area Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 kurang lebih pukul 21:15 Waktu Indonesia Bagian Barat.

Setiap tindakan Kriminal AW yang terlibat dalam kejahatan mencuri sepeda motor dan merampasnya disajikan kepada petugas investigasi dari Divisi Reserse Keamanan Publik Polres Bangkalan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2025.

Termasuk perbuatannya ketika mengambil suku cadang atau komponen excavator milik tetangganya yang direkam oleh kamera pengawas pada tanggal 11 Januari 2025 di pagi hari.

Salah salah tempat kejadian perkara dalam kasus pengambilan barang bernilai tinggi meliputi komponen mesin alat berat; tersangka utama adalah AW sementara FS merupakan buronan polisi. Tindakan keduanya direkam oleh sistem pemantauan CCTV,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat menghadapi beberapa wartawan.

FS (25), seorang penduduk dari Desa Jaddih, Kecamatan Socah, menjadi buruan polisi dengan status DPO. Di samping itu, kepolisian juga telah menetapkan gelar DPO bagi NR (29), orang asal Desa Tambin di Kecamatan Tragah, karena perannya dalam menerima dan menjual kendaraan bermotor hasil pencurian.

Hafid menyatakan bahwa ketika AW ditahan, dia tengah bersama SM (28), seorang penduduk dari Desa Jaddih, Kecamatan Socah, yang bertindak sebagai perantara antara AW dan DPO NR.

Kedua orang tersebut berhenti untuk membeli sesuatu di sebuah toko yang ada di Desa Jaddih pada hari Kamis (29/5/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

“Pelaku bernama AW menyimpan senjata tajam berupa pisau dengan niat untuk menyerang petugas. Kami pun mengambil langkah yang kuat namun terkendali hingga dapat merebut senjata tersebut. Pelaku AW bersama SM baru saja merampas sepeda motor milik korbannya, yaitu seorang mahasiswa,” jelas Hafid.

Dalam kegiatannya, lanjut Hafid, AW dan DPO FS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan berhenti di gerbang kompleks perumahan dekat kampus UTM guna mencari korban.

Sesudah melihat jasad korban memasuki gerbang, AW yang tadinya naik sepeda motor pun turun dan mendekati si korban dengan menarik keluar senjata Tajam berupa celurit dari ikat pinggangnya.

Celurit dipasangkan pada korban seraya mengatakan ‘berhenti’, setelah itu korban menonaktifkan mesin sepeda motornya dan melepaskan kuncikontaknya, selanjutnya ia melaripergi menuju arah barat sambil berteriak.

“Akan tetapi, AW naik ke atas sepeda motor yang dimiliki sang korbannya dengan posisi ditendangkan dari bagian belakang oleh DPO FS. Kendaraan tersebut kemudian terjual esok hari dengan harga mencapai Rp 4,5 juta,” ungkap Hafid.

Pelaku AW dapat dihukum penjara hingga paling lama sembilan tahun berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang HukumPidana yang mengatur tentang Kejahatan Pengambilan Harta Milik dengan Paksa.

Karena usahanya untuk menyakiti polisi, AW juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 dari tahun 1951 yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun.

“Untuk tersangka AW yang merupakan penjahat kembali, kami mengenakan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam lantaran mencoba melawan menggunakan senjata tersebut. Itu adalah saat di mana kita melakukan tindakan keras namun tetap terkontrol,” jelas Hafid

Laporan Jurnalis: Ahmad Faisol | Sumber:
Tribun Jatim

Exit mobile version