jatim.karebata.com
, SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan
SIM keliling
bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada Rabu 21 Mei 2025,
layanan SIM keliling
tersedia di
Halaman Kelurahan Sumberejo Wilayah Pakal.
Titik lainnya,
SIM keliling Surabaya
tersedia di
Area Parkir Di Balik Ruko Mangga Dua Kawasan Wonokromo.
Jadwal kegiatan akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di setiap tempat yang disebutkan tersebut.
Usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Beberapa dokumen administratif yang perlu dipersiapkan meliputi:
1. KTP asli dari daerah terkini dan valid untuk warga negara Indonesia atau dokumen imigrasi bagi orang luar negeri (WNA).
2. Bukti Medis Kebugaran Fisik dari Petugas Kedokteran.
3. Surat Pengakuan Status Kesehatan Jiwa dari Departemen Psikologi.
4. SIM yang sudah ada digunakan untuk proses perpanjangannya.
5. Pengubahan kategori SIM memerlukan dokumen tambahan berupa Surat Kelulusan dari Tes Kemampuan di Simulasi.
6. Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000.
(mcr12/jpnn)