karebata.com, MEDAN –
Seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) melaporkan FA, Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat ke Polda Sumut.
SNL meminta pertanggungjawaban karena mengaku hamil 3 bulan hasil hubungan asmara dengan FA.
Untuk memperkuat laporannya, SNL mengaku memiliki rekaman video hubungan ranjang dengan FA.
Laporan wanita itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025. Sekadar diketahui, STTTLP yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Kuasa hukum untuk SNL, yaitu Muhammad Reza, menyampaikan bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap kliennya dimulai sejak Januari 2025 kemarin.
Pada saat tersebut, kliennya bernama SN yang berprofesi sebagai tenaga penjualan di sebuah bank swasta sedang sibuk mencari calon nasabah dan kemudian mengajukan tawaran kepada FA untuk menjadi bagian dari DPRD Sumut.
Pada bulan Januari lalu, salah satu klien saya bertemu dengan Fajri Akbar. Pertemuan tersebut terjadi di kantor DPRD ketika klien saya mencoba menjadikan SNL sebagai nasabah untuk proyek kerja mereka,” ujar Muhammad Reza, pada hari Selasa (20/5/2025).
SNL dan FA bersua lalu menukar nomor telepon mereka.
Kedua orang tersebut menjadi dekat dan kerap berkomunikasi.
Suatu hari FA mengundang SNL ke Jakarta, tetapi SNL menolakkannya.
Kemudian pada tanggal 27 Januari, FA memanggil SNL dan membawanya ke Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa yang terletak di Jalan Sutomo, Kota Medan.
Inilah tempat mereka berdua melaksanakan hubungan intim seolah-olah pasangan suami istri.
” pada tanggal 27 Januari, pelapor menyatakan bahwa FA telah mengundang kliennya untuk pergi jalan-jalan yang kemudian menuju sebuah hotel. Di sana, FA bersama dengan SN menyarankan untuk melanjutkan ke aktivitas intim.” katanya.
Menurut Reza, FA mau diajak berhubungan badan di hotel karena diiming-imingi karier di dunia pekerjaan dan sebagainya.
Selain itu, FA juga berjanji akan menikahi, lalu bertanggungjawab penuh.
Sekali bertemu, korban dan anggota DPRD Sumut ini bisa berhubungan badan lebih dari sekali.
“Menurut pengakuan klien saya, ada iming iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta.”
Pada bulan Februari, korban mengalami berhentinya siklus menstruasinya. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaian sendiri dengan menggunakan tespack (tes kehamilan) pada urin mereka. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa korban dinyatakan positif hamil.
Setelah mendengar berita hamilnya, korban menginformasikannya kepada FA. Kemudian, pada tanggal 2 Maret 2025 yang lalu, mereka berdua bertemu di sebuah hotel di Medan guna memverifikasi kondisi kehamilan SN dengan cara langsung.
FA di sini mengharuskan korban untuk bersenggama lagi sambil disangka meremas rambut dan menekannya.
Sekarang FA dikatakan telah hamil selama 3 bulan lebih dan mendekati 4 bulan usia kehamilan.
Kuasa hukum korban dan FA sempat bertemu 3 kali untuk mediasi, namun belum menemukan titik terang.
Hingga akhirnya sebulan setelah hamil, tepatnya 2 Mei 2025, SNL baru melapor ke Polda Sumut.
Saya menginginkan agar Polda Sumut dapat melakukan hal ini secara objektif, karena sejak kemarin kita telah mencoba untuk menengahi masalah tersebut. Saya sendiri pun sudah berkali-kali bertemu dengan penasehat hukum FA; total tiga pertemuan yang sayangnya belum membawa solusi apa-apa. Karena itu, pada tanggal 2 Mei, klien saya memilih untuk melapor kepada Polda.
SNL menggambarkan interaksi fisik yang berlangsung pada tanggal 2 Mei kemarin, saat dirinya sedang hamil dan hal itu terjadi setelah dia diperlakukan dengan paksa.
Setelah pertemuan terakhir pada tanggal 2 Mei, SNL mencoba mendapatkan tanggung jawab dari FA, namun justru mereka malah diblokir.
“Pada akhir bulan Maret, setelah saya berusaha mendapatkan tanggung jawab dari FA dengan mengajukan permohonan, mereka malah memblokir saya. Sebelum diblokir, FA sempat menggunakan bahasa yang kasar,” ungkap SNL.
SNL menyatakan bahwa ini adalah pengalaman pertamanya terkait hubungan intim, yang ia lakukan bersama FA.
Berbagai kali jumpa di hotel, FA sang anggota DPRD Sumut sering merekam video saat mereka melakukan hubungan intim.
Video tersebut direkam oleh FA dengan menggunakan ponsel miliknya atau ponsel SNL yang saat ini masih dia simpan.
Perekaman ini nantinya akan digunakan sebagai bukti bahwa mereka benar-benar melakukan hubungan intim.
“Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai hp saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan hp saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat hp dia.”
(cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Medan.com dengan judul
Pegawai Bank di Medan Melapor ke Polisi Terhadap Anggota DPRD Sumut karena Dituduh Membuat Janji yang Mengarah pada Hotel dan Akhirnya Menyebabkan Kehamilan