M Iqbal Menjadi Sekjen DPD: Ito Sumardi Sebut Tak Mungkin Terpilih Tanpa Persetujuan Presiden Prabowo

AA1Fab6b


JAKARTA, karebata.com

– Pengamat Kepolisian Ito Sumardi sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin menempatkan perwira aktif Polri untuk jabatan sipil tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Ito Sumardi merespons polemik perwira aktif Polri duduki jabatan sipil dalam dialog
Sapa Indonesia Pagi Kompas TV
, Rabu (21/5/2025). Terkini soal Mantan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal yang dilantik menjadi Sekjen DPD RI.

“Otoritas untuk menugaskan personel Polri bukanlah tanggung jawab Kapolri; sebaliknya, Kapolri hanya memberikan persetujuan setelah menerima permohonan dari departemen atau badan pemerintah yang bersangkutan dan membutuhkan pengesahan Kapolri,” jelas Ito dengan tegas.

“Selanjutnya, otoritas teratas dalam hal ini adalah Bapak Presiden. Beliau memiliki peranan penting dalam menentukan posisi anggota Polri,” tambah laki-laki yang sebelumnya pernah menjadi Kabareskrim itu.

Ito menyebut bahwa sesuai dengan wewenang umum presiden seperti yang tertera dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, beliau mengendalikan urusan pemerintah dan juga memiliki hak prerogatif.

“Bahwa Presiden memiliki wewenang paling tinggi yang mencakup mengelola Polri dan menetapkan arah kebijakan bagi perwira-perwira Polri yang bertugas di Kementerian dan Lembaga. Sangat mustahil untuk Kapolri melakukan penempatan tersebut tanpa persetujuan dari presiden,” jelasnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI telah mengadakan upacara pelantikan untuk Irjen Pol M Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI. Terdahulu, Mohammad Iqbal berperan sebagai Kapolda Riau serta sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat di Mabes Polri pada tahun 2018 hingga 2020.

Menurut M Iqbal, posisinya yang baru di DPD adalah sebuah kepercayaan karena telah dipercayakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *