karebata.com
– Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan yang melibatkan penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora, terkait dugaan pelanggaran hak cipta sesuai ketentuan dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Selasa di Jakarta, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial IS.
Dalam hal ini, korban yang mengklaim sebagai pencipta lagu adalah YM alias YD, sementara pihak yang dilaporkan adalah Lesti Kejora (LK).
Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei.
“IS selaku pengacara bagi pihak yang mengalami kerugian menegaskan bahwa klien-nya adalah pemilik resmi dari hak cipta beberapa lagu tersebut. Ini didukung oleh bukti dalam bentuk surat deklarasi dari penerbit yang di keluarkan oleh PT ASKM,” terang Ade Ary.
Tuduhan terhadap pelanggaran dimulai sejak tahun 2018 dan masih berlanjut sampai hari ini. Ditemukan bahwa Lesti Kejora sudah melakukan cover beberapa lagu yang menjadi hak cipta orang lain serta mempostingnya di banyak platform digital, seperti YouTube, tanpa mendapatkan persetujuan atau memberi tahu pemegang hak cipta tersebut.
Menghadapi situasi itu, pihak yang terkena dampak mengajukan laporan tentang insiden ini kepada Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh petugas kepolisian.
“Pelapor juga mengantarkan beberapa benda bukti termasuk flash disk, dokumen pernyataan dari pemilik lagu, dan cetakannya dari postingan lagu yang menjadi polemik,” jelas Ade Ary.
Dia menyebutkan pula bahwa laporan tersebut kini tengah dipelajari secara mendalam oleh kelompok investigasi, sekaligus mengingatkan perlunya masa tunggu untuk tindak lanjut yang akan datang. ***