Bali.pikiran-rakyat.com
– Jos! Hal ini memberikan peringatan penting kepada siapa saja yang berpikir untuk merekam atau memotret bagian tubuh orang lain tanpa persetujuan mereka.
Sama seperti pengalaman Tonny Nugroho, seorang kontraktor dari Tulungagung, Jawa Timur, pada akhirnya menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mengapa demikian? Dikonfirmasi bahwa kontraktor yang berumur 69 tahun tersebut dicurigai melakukan tindakan “tidak senonoh” setelah dengan seenaknya mengabadikan bagian dadanya dari seorang perempuan yang sedang ada di dalam pesawat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tabanan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
Bukan hanya itu saja, kerja keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak, SH., berhasil membuktikan tindakan asusila yang dilakukan oleh terdakwa.
Hakim setuju memberikan vonis tiga bulan penjara seperti yang dituntut oleh JPU. Keduanya, pengacara terdakwa serta JPU menyatakan akan berpikir lebih dulu tentang keputusan itu.
Berikut ini informasi penting: Seperti disebutkan dalam tuduhan, kontraktor yang menikahi seorang ahli medis tersebut pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 11.24 WITA—atau minimal di beberapa titik selama tahun 2024—berada di dalam pesawat Super Air Jet dengan kode IU 702 saat pesawat itu mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dimana terdakwa dengan tidak berhak merekam atau mengambil foto serta tangkapan layar yang bersifat intim tanpa izin atau melawan kemauan orang yang menjadi subjek dari rekaman tersebut atau tangkapan layarnya.
Foto yang diambil merupakan bagian dari dada atau payudara korban Natalia Christy.
Menurut keterangan Jaksa, Saksi Natalia Christy mengatakan bahwa tersangka merekam area sekitar dadanya, di mana ketika itu saksi berada dalam posisi duduk dan tersangka yang tengah berdiri menyorot bagian depan dada saksi Natalia Christy dari atas.
Pada saat tersebut, korban bertanya pada terdakwa “kamu kan sudah memotretnya?” namun terdakwa mengatakan tidak dan malah menyebut bahwa yang difotretnya adalah anaknya.
Berikutnya, saksi dari pihak korban melaporkan kepada suaminya bernama Larry Lion Lie tentang permintaannya untuk memeriksa isi telepon seluler merek Samsung Galaxy S22 berwarna silver milik terdakwa.
Tetapi terdakwa enggan menyerahkan ponsel yang dimilikinya;
Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka serta pemeriksaan forensik digital atas perangkat telepon genggam merek Samsung Galaxy S22 Ultra ber-IMEI1: 351814970186804 dan IMEI2: 352722970186808, ternyata tersangka sudah menyimpan total 13 foto yang memperlihatkan bagian muka dari sisi samping dan area dada korban. Foto-foto tersebut diabadikan di dalam pesawat Super Air Jet IU 702.
Pengambilan gambar oleh terdakwa yang menumpukan perhatiannya pada area dada atau payudara saksi korban mengandung unsur seksual sesuai dengan aturan dalam masyarakat.
Selain itu, korban tidak menyetujui tindakan terdakwa mengambil gambar yang memusatkan perhatian pada area dada atau payudaranya.
Tindakan terdakwa sesuai dengan ketentuan dan hukuman yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dari UU No. 12 tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan informasi itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian menyampaikan tuntutan selama tiga bulan kurungan penjara. “Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengevaluasi dan membuat keputusan terkait kasus ini.”
Pertama, terdakwa TONNY NUGROHO, Drs divonis bersalah karena telah melaksanakan tindakan yang termasuk dalam pelanggaran sesuai dengan Pasal 14 Ayat Pertama huruf (a) dari UU RI No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelanggaran Kekerasan Seksual seperti disebutkan dalam dokumen tuduhan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
“Menghukum terdakwa TONNY NUGROHO, Drs dengan hukuman kurungan penjara sebanyak 3 bulan,” tegas jaksa pada sesi pengajuan tuntutannya.