6 Anggota Grup Facebook Berkeluarga Ditangkap, Inilah Peran Mereka

AA1iCfY3


karebata.com

– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri beserta Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa tersangka terkait penyebaran materi dalam grup “Fantasi Sedarah” yang ada di Facebook pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Grup Facebook Fantasi Sedarah adalah grup yang membagikan konten pornografi inses, yakni hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum adat, agama, dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya, dikutip dari
KompasTV
.

Semua tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya guna dilanjutkan dengan tahap investigasi berikutnya.

Peranan aktor yang menyebarkan Grup Saudara Fantasi di Facebook

Pada kesempatan serupa, Truno mengungkapkan peranan keenam orang dalam menyebarkan materi-materi eksplisit itu.

“Peran dari para peserta tersebut adalah sebagai administrator kelompok serta anggota aktif yang sudah memposting gambar dan klip berisi konten eksplisit seksual melibatkan wanita dan balita,” jelasnya.

Di samping penangkapan terdakwa, kepolisian juga menyita beberapa item bukti kepunyaan sang tersangka, yaitu alat komputasi, ponsel pintar, kartu SIM, data elektronik seperti gambar dan klip video, bersama-sama dengan bermacam-macam petunjuk tambahan yang relevansi dalam hubungannya dengan tindakan haram itu.

Selanjutnya, Kabidhumas Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Erdi Adrimultan Chaniago menyampaikan bahwa pihak akan memberikan sanksi keras kepada orang-orang yang membagikan materi pornografi tersebut.

Polri akan tetap memberantas keras segala jenis penyebaran materi pornografis, terutama jika melibatkan anak-anak sebagai pihak yang dirugikan. Hal ini merupakan komitmen kita untuk menjaga masyarakat, terlebih lagi generasi muda, dari bahaya isi daring beresiko,” ujarnya, sebagaimana dikutip demikian.
Antara.

Erdi pun mengatakan, bukan berarti tidak mungkin jumlah terduga dalam kasus itu akan meningkat seiring dengan penyelidikan tambahan.

Rincian tambahan mengenai urutan kejadian pengungkapan serta informasi detil tentang kasus tersebut akan diumumkan saat konferensi pers Bareskrim Polri yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Pelakunya dapat ditangani sesuai dengan Undang-Undang ITE

Sekarang sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah menginformasikan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum berkaitan dengan munculnya kelompok itu.

Sekretaris dari Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu menyebut bahwa tim mereka sudah melakukan kontak dengan Direktorat yang menangani Kejahatan Terhadap Wanita dan Anak beserta Penyelundupan Manusia (PPA-PPO) di Bareskrim Polri.

Menurutnya, adanya kelompok seperti Grup Facebook Fantasi Sedarah termasuk dalam ranah tindakan ilegal, terlebih jika hal tersebut mencakup kasus hubungan antar saudara atau penyalahgunaan seksual atas anak di bawah umur.

Titi mengatakan bahwa tersangka dapat diproses sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

“Sangat diinginkan bahwa laporan kami bisa diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber sehingga pihak yang membuat, mengoperasikan, serta para anggota aktif dalam kelompok itu dapat secepatnya diselidiki,” terang Titi seperti dilansir dari
karebata.com
.

Di sisi lain, Kemen PPPA juga mendesak Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

https://www.antaranews.com/berita/4847277/enam-penyebar-konten-inses-di-grup-facebook-ditangkap-polisi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=popular_category

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *