PR GARUT
— Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa lewat pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang kini telah menjangkau lebih dari 16 ribu desa. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa setiap koperasi akan mendapat modal awal sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pinjaman, bukan hibah.
“Koperasi ini tidak diberi uang, melainkan mendapat batasan kredit atau pinjaman. Awalnya sebesar Rp 3 miliar yang harus dilunasi kemudian,” jelas Zulhas saat memberikan keterangan pers di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, tanggal 16 Mei.
Pinjaman ini dialokasikan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan periode pelunasan selama enam tahun. Menurut Zulhas, konsep ini merupakan hasil belajar dari sejarah dimana bantuan finansial kerap kali menghilang tanpa meninggalkan dampak jangka panjang pada kelangsungan usaha. “Sebelumnya modal dikirim secara langsung dan akhirnya terpakai semua. Namun saat ini hal tersebut berubah menjadi sebuah aktivitas bisnis dan upaya,” ungkapnya.
Prosedur Profesional dan Transparan
Zulhas menyatakan dengan tegas bahwa pencairan dana akan dijalankan secara professional. Koperasi wajib mengirimkan proposal untuk keperluan pemakaian dana mereka. Sebagai contoh, apabila suatu koperasi memohon anggaran sebesar Rp 1 Miliar untuk mendirikan sebuah gudang, pihak bank nantinya bakal melaksanakan verifikasi terhadap permintaan tersebut. Bila setelah diverifikasi persetujuannya cuma mencapai Rp 200 Juta saja, besaran uang yang akan cair pun tak lebih dari jumlah itu.
“Setiap tahap akan dilaksanakan secara profesional serta terbuka. Tujuan kami adalah agar koperasi ini dapat berkembang jangka panjang dan sungguh-sungguh memperbaiki kondisi ekonomi di desa,” imbuhnya.
Enam Fungsi Strategis
Koperasi Desa Merah Putih akan melaksanakan enam peran penting berikut, yakni:
1. Menghapus perantara dalam penyediaan bahan makanan pokok dari pembuat hingga sampai di tangan warga desa.
2. Menjadi agen distribusi LPG 3 kg.
3. Menjadi distributor alat dan mesin pertanian (Alsintan).
4. Menjalankan operasi gudang serta merental perlengkapan bertani.
5. Berperan sebagai Agen BRILink serta BNI.
6. Mengalirkan KUR dengan bunga rendah dan bertindak sebagai agen Bulog dalam membeli padi serta jagung.
Di samping itu, koperasi bisa mendirikan apotek atau pos kesehatan desa guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di perkotaan.
“Targetnya sederhana, membatalkan keberadaan pialang dan rentenir, sekaligus membentuk ekonomi yang lebih bersifat rakyat dengan fokus pada tingkat desa,” ungkap Zulhas.
Telah Hadir di 16 Ribuan Desa
Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa sampai saat ini telah tersedia 16.734 desa atau kelurahan yang mempunyai Koperasi Desa Merah Putih. “Tingkat tertinggi berada di Jawa Tengah dengan jumlah mencapai 4.034 unit,” tutur Budi Arie pada pertemuan koordinasi terbatas Satgas Nasional di lokasi tersebut.
Budi Arie menyebutkan bahwa dengan mendirikan 80 ribu koperasi tersebut, bisa tercipta hingga 1-2 juta lapangan pekerjaan baru di daerah pedesaan.
“Jika sebuah koperasi memiliki dua truk, maka akan ada total 160 ribu truk. Ini berarti telah tercipta 160 ribu lapangan kerja hanya untuk posisi supir truk,” ungkapnya.
Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Program ini adalah kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2025 yang dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto, dia menuntut percepatan pendirian koperasi di setiap desa. Untuk mewujudkannya, pihak pusat bekerja sama dengan beberapa departemen, instansi, serta pemerintahan daerah agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara luas dan efisien.
Dengan struktur keuangan yang baik, kontrol bertingkat, dan bimbingan mendalam, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan sebagai fondasi utama untuk pertumbuhan ekonomi pedesaan di seluruh Indonesia. ***