banten.karebata.com
, SERANG – Ditreskrimum
Polda Banten
menangkap Charlie Chandra terkait dugaan penipuan hukum
surat tanah
.
Surat tanah yang dicurigai palsu milik Charlie Chandra terletak di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan memiliki luas area sebesar 87.100 meter persegi.
Kombes Dian Setyawan dari Dirreskrimum Polda Banten menyebut bahwa penangkapan Charlie Chandra terjadi dengan tindakan paksa di rumahnya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara.
“Dalam rangka memastikan keamanan terkait individu tersebut, kami telah menerapkan tindakan keras pada hari Senin (19/5),” ujar Dian, Rabu (20/5).
Dian menyebutkan bahwa proses penangkapan Charlie Chandra mengalami kendala karena orang tersebut enggan bekerja sama.
Menurut dia, usaha untuk menangkap Charlie Chandra oleh para petugas telah dimulai sejak hari Sabtu (17/5).
Menurut Dian, bahkan penyidik Polda Banten hingga mencakup beberapa pihak seperti ketua RT, kapolsek, serta koramil lokal dalam investigasi tersebut.
“Sudah kita usahaakan, tapi orang tersebut masih saja enggan bekerja sama,” katanya.
Dia menyampaikan alasannya para terdakwa bertingkah seperti itu karena menurut pendapat mereka, tindakan penegak hukum tak sesuai dengan aturan yang seharusnya.
Akan tetapi, pernyataan tersebut dapat terbantahkan dengan beberapa hal, antara lain penyidik membawa surat penangkapan serta Charlie Chandra sudah diperiksa sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Charlie Chandra dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP.
“Tersangka diancaman dengan hukuman paling lama enam tahun penjara,” tutur Kombes Dian.
(mcr34/jpnn)