Terbaru: Polresta Pontianak Situskan 47 Batang Emas Ilegal dengan Berat Total 32,8 Kg


karebata.com, PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian daerah Kota Pontianak terus menginvestigasi kasus temuan 47 batang emas tidak sah yang awalnya diketahui saat operasi pemeringkatan di sebuah bangunan komersial pada jalan Perdana, Pontianak.

Sabtu 3 Mei 2025.

Baru-baru ini, Satreskrim sudah melaksanakan penilaan resmi atas barang bukti berupa emas bersama dengan pihak Pegadaian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menyatakan bahwa timbangan menunjukkan jumlah kepingan emas yang berhasil diamankan melebihi 30 kilogram.

Dengan detail yang ada, jumlah emas yang ditimbang mencapai 44 koin dan beratnya adalah 28.403 gram (28,4 kg). Selanjutnya, ditemukan pula beberapa bar ingot emas merk Simba dalam beragam ukuran mulai dari 1 gram sampai 50 gram dengan bobot keseluruhan sebesar 1.338 gram (1,3 kg). Di samping itu, juga diketahui adanya tiga lembar emas besar dengan beban total 3.193 gram (3,1 kg).

“Semua barang bukti berupa emas sudah kita timbang bersama dengan pihak Pegadaian. Sekarang kita masih menantikan hasil pemeriksaan pakarnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ada di Jakarta,” terangkan AKP Wawan.



Urutan Kejadian Temuan Belasan Batang Emas di Jalan Perdana Pontianak, Keempat Orang Ditahan

Setelah mendengar kesaksian pakarnya, tim tersebut akan melengkapkan dokumen kasus dan mengirimkannya kepada Kejari Kota Pontianak.

Sekarang ini, emas-emas itu ditemukan dengan cara yang tak direncanakan saat petugas Satresnarkoba melaksanakan operasi pengejaran berdasarkan tuduhan perdagangan obat-obatan terlarang.

Walaupun tak menemukan narkoba, petugas malah mengungkapkan adanya puluhan batang emas yang dicurigai berasal dari kegiatan penambangan liar di kawasan Kalimantan Barat.

Kepolisian sudah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu mereka bertinama A, SN, SR, serta DN, setiap individunya memiliki fungsi unik. Sedangkan pihak kepolisian sedang mencari pelaku lain bernama awal L sebagai pemilik emasnya.

Tersangka dikenakan Pasal dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral dan Batu bara).


– Kunjungi Berita Paling Baru yang lain di
GOOGLE NEWS


– Dapatka Berita Populer Lewat Saluran
WhatsApp


!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagaimana Olahraga Adalah Latihan Untuk Tubuh!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *