karebata.com
– Jalur domisili di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 menggunakan sistem Rayonisasi.
Sebelumnya, jalur domisili adalah jalur zonasi. Yakni sistem yang dipakai saat nama SPMB 2025 sebelumnya, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Berbeda dengan sistem zonasi di PPDB yang memperhitungkan jarak terdekat sekolah ke rumah, jalur domisili ini menggunakan rayonisasi.
Apa itu rayonisasi? Apakah masih menggunakan Kartu Keluarga atau KK?
Mekanisme rayonisasi jalur domisili SPMB 2025
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan oleh dinas pendidikan atau kementerian lainnya kepada masyarakat,” kata Gogot dilansir dari
karebata.com
pada Selasa (20/5/2025).
Sistem jalur domisili tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak tetapi ditentukan berdasarkan penetapan wilayah penerimaan murid baru.
Untuk memastikan area tempat tinggal, pihak Pemerintah Daerah akan mengadakan penghitungan dengan melihat tiga faktor yaitu:
- Sebaran sekolah
- Sebaran domisili calon murid
- Kapasitas daya tampung sekolah.
Pihak Pemda menentukan area pendaftaran siswa baru melalui prosedur sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Zonasi administratif yang meliputi desa/kelurahan dan/atau kecamatan
- Jarak dari Unit Pendidikan hingga area pemerintahan terendah di mana siswa berasal, atau
- Salah satu metode alternatif yang cocok dengan ciri khas suatu wilayah.
Gogot menambahkan bahwa, terkait dengan SMA, cakupan atau cara penentuan area siswa baru yang akan mendaftar bisa diperluas hingga mencakup daerah otoritas atau rayon tingkat kabupaten/kota.
“Pembatasan area untuk calon siswa baru di institusi pendidikan yang terletak di zona perbatasan Provinsi atau Kabupaten/Kota bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama antara Pemda,” katanya.
Gogot menyebutkan bahwa proses penentuan distribusi sekolah dijalankan lewat pemetaan posisi serta titik koordinat masing-masing sekolah sambil mengakomodir dua faktor penting tersebut.
Antara lain kondisi geografis dan sebaran sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Sementara penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dengan memperhatikan hal berikut:
- Menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapill
- Memikirkan ketersediaan akses Sekolah terhadap kediaman siswa potensial
- Memperhitungkan kediaman dari siswa potensial yang terletak di area tepi provinsi atau kabupaten/kota, serta
- Mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid yang berasal dari Keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau Penyandang disabilitas.
Contoh Penerapan Zonasi dalam SNMPTN Tahun 2025 di Beberapa Wilayah
1. Jawa Timur
Sama halnya dengan di Jawa Timur, aturan perekrutan berdasarkan wilayah tempat tinggal ditetapkan sebagaimana berikut:
- Jalur Domisili ditujukan untuk calon siswa baru di Sekolah Menengah Atas yang bertempat tinggal di area dalam rayon serta calon siswa baru di Sekolah Menegah Kejuruan yang bertempat tinggal di zona dalam rayon atau zona luar rayon.
- Kuota untuk Jalur Domisili di Sekolah Menengah Atas merupakan 35% dari kapasitas total sekolah, dengan rincian 20% untuk jalur domisili reguler dan 15% untuk jalur domisili sebaran.
- Kuota untuk jalur domisili di satuan pendidikan SMK sebesar 10 persen dari total kapasitas satuan pendidikan tersebut.
- Rute tempat tinggal untuk pendidikan menengah atas secara umum sesuai dengan poin 2 tersebut ditujukan kepada siswa baru yang berasal dari area lokal dan diurutkan berdasarkan kriteria peringkat rute tempat tinggal sekolah hingga memenuhi alokasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari kapasitas total satuan pendidikan.
- Rute tempat tinggal untuk penyebaran Sekolah Menengah Atas seperti disebutkan pada poin 2, ditujukan kepada siswa baru yang berasal dari seluruh lingkungan/kelurahan dalam area tertentu. Pembagian ini dilakukan secara merata sesuai jumlah lingkungan/kelurahan di daerah tersebut dengan batasan kuota sebesar 15% (lima belas persen) dari kapasitas sekolah. Selanjutnya, setiap lingkungan/kelurahan akan dinilai dan diklasifikasikan berdasarkan standar peringkat jalur tempat tinggal SMA terkait.
Apabila dalam penyaluran kuota untuk jalur tempat tinggal, distribusi Sekolah Menengah Atas (SMA) di beberapa atau sebagian desa/kelurahan belum mencapai targetnya, maka kuota tersebut akan dialihkan kepada daerah lain yang lebih dekat secara geografis dan belum mendapatkan alokasi sesuai proses pendistribusian ini sebelum hasil akhir peringkat dari jalur domisili SMA diumumkan.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Saat berada di Yogyakarta seperti ini:
1. Rayon pada SMAN terdiri dari
- Kelompok 1 dipilih dengan mempertimbangkan jarak daratan antara lokasi Kecamatan atau Kelurahan serta ketiga SMA Negeri terdekatnya, mencakup juga Desa pada batas Jawa Tengah yang telah bekerja sama;
- Kelompok 2 diatur menurut jarak tanah antara posisi administratif Desa atau Kelurahan dengan tiga SMA Negeri yang paling dekat selanjutnya setelah kelompok 1.
- Rayon 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang bersangkutan; dan
- Rayon 4, adalah Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
2. Rayon pada SMKN terdiri dari:
- Kelurahan 1 merupakan sebuah kelurahan atau kalurahan yang terletak di wilayah DIY serta desa-desa di batas Jawa Tengah yang bekerja sama; dan
- Kelurahan/Desa pada Rayon 2 terletak di luar DIY kecuali untuk kelurahan/desa di sekitar perbatasan Jawa Tengah yang berada dalam kerjasama.
Aturan Pendaftaran SPMB lewat Jalur Tempat Tinggal di Daerah ditetapkan seperti berikut:
- Kapasitas penerimaan untuk domisili wilayah adalah sebanyak 30 persen dari total kapasitas satuan pendidikan.
- Pendaftaran siswa baru jalur domisili wilayah untuk SMA Negeri ditentukan menurut daerah domisili yang dikategorikan menjadi empat rayon yaitu Rayon 1 (satu), Rayon 2 (dua), Rayon 3 (tiga) serta Rayon 4 seperti disebutkan pada lampiran surat J dari petunjuk penerimaan masuk sekolah tersebut.
- Pendaftaran siswa baru jalur Lokasi Tinggal bagi SMKN ditentukan menurut area tempat tinggal yang dibagi menjadi Rayon 1 dan Rayon 2.
3. Jawa Barat
Diprioritaskan bagi calon Murid yang berdomisili pada wilayah/rayon yang bersesuaian dengan satuan pendidikan yang dituju. Dalam hal pendaftar jalur Domisili melebihi kuota dan beberapa calon Murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama dalam suatu wilayah/rayon, seleksi selanjutnya didasarkan pada:
- Kemampuan akademik
- Jumlah total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5
- Usia tertua
Terdapat wilayah irisan, yakni wilayah yang berdekatan atau berbatasan yang ditetapkan dalam satu rayon.
Contoh Kabupaten Bogor terbagi dalam lima rayon. Calon siswa cukup cek kecamatan domisili dengan daftar sekolah yang ada dalam rayon.