karebata.com
– Berikut adalah cerita tentang Nyoman Rejan, seorang nenek berumur 92 tahun yang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 kemarin.
Dia perlu didampingi saat masuk ke dalam ruangan sidang.
Gerakannya yang lesu dan tidak stabil mengindikasikan kekuatan tubuhnya telah berkurang dibandingkan masa lalu.
Pada masa tuanya, Rejan diduga melakukan penipuan dokumen.
Dia perlu menjalani tahapan persidangan terkait tuduhan penggelondongan surat berharga properti tersebut.
Nyai Rejan merupakan penduduk dari Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dia merupakan salah satu di antara 17 tersangka dalam kasus itu.
Walaupun umurnya hampir mencapai seratus tahun, dia masih dipaksa hadir dalam sidang untuk mendengarkan bacanya tuduhan.
Kehadirannya menarik perhatian publik setelah video dirinya berbusana adat Bali berwarna putih, digandeng petugas menuju ruang sidang, diunggah akun TikTok @letangtemba6 dan viral di media sosial.
Banyak pengguna media sosial mengekspresikan keprihatinan mereka, merasa kecewa dengan keterbatasan fisiknya sementara masih dihadapkan pada persidangan yang memberatkan.
Kejadian tersebut mengundang diskusi serta simpati dalam kalangan publik.
Kini Nenek Rejan berperan sebagai ikon dari konflik antara pelaksanaan hukum dan perasaan keadilan masyarakat di hadapan publik.
“Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar” tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).
Postingan tersebut menimbulkan tanggapan dari pengguna media sosial.
“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma selalu tepat sasaran,” demikian tertulis oleh akun @ronnie_sianturi
Pada sidang itu, Ni Nyoman Reja nampak duduk di bangku terdakwa bersama 16 individu lain yang turut disebutkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, tersangka-tersangka lainnya adalah I Made Dharma (64 tahun), I Ketut Sukadana (58 tahun), I Made Nelson (56 tahun), Ni Wayan Suweni (55 tahun), I Ketut Suardana (51 tahun), I Made Mariana (54 tahun), I Wayan Sudartha (57 tahun), I Wayan Arjana (48 tahun), I Ketut Alit Jenata (50 tahun), I Gede Wahyudi (30 tahun), I Nyoman Astawa (55 tahun), I Made Alit Saputra (45 tahun), I Made Putra Wiryana (22 tahun), I Nyoman Sumertha (63 tahun), I Ketut Senta (78 tahun), serta I Made Atmaja (61 tahun).
Pada penyampaian tuntutan oleh JPU bernama I Dewa Gede Anom Rai, disinggung bahwa tersangka dituduh erat kaitannya dengan pembuatan dokumen tiruan seperti silsilah keluarga yang menunjukkan hubungan kekerabatan dari garis keturunan keluarga I Riyeg.
Alasan di balik kecurangan itu diketahui adalah untuk menuntut klaim mereka terhadap properti tanah yang merupakan harta pusaka keluarga.
Pada tanggal 14 Mei 2021, terdakwa merangkai silsilah yang memuat informasi bahwa I Riyeg atau I Wayan Riyeg merupakan putra dari I Made Gombloh.
Dalam cerita keluarga yang dibuat-buat, disebutkan bahwa I Made Gombloh menikah dengan cara yang tidak biasa dengan seorang wanita bernama Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih.
Dalam perkawinan itu, diketahui melahirkan seorang anak yang bernama I Wayan Sadera, yang selanjutnya mendapatkan garis keturunan.
Data yang terdapat pada dokumen itu berasal dari cerita lisan para orangtua beserta informasi dari individu-individu yang dipandang mengerti tentang riwayat keluarga.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan tentang ketigah putra dari seorang leluhur tak diketahui, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir.
Akan tetapi, pada tanggal 11 Mei 2022, terdakwa menguatkan kembali argumen mereka dengan menulis sebuah surat pengajuan baru yang mencantumkan garis keturunan serupa.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa I Riyeg telah menikah resmi dengan Ni Wayan Rumpeng dan dikaruniai tiga orang anak yaitu I Wayan Sadera, Ni Made Sepren, serta Ni Bondol.
Sayangnya, fakta di dokumen itu ternyata berlawanan dengan data resmi yang mengungkapkan bahwa I Riyeg sesungguhnya adalah putra dari Jro Made Lusuh dan telah melakukan perkawinan simbolis dengan wanita bernama Dong Pranda.
Dari pernikahannya itu dikaruniai tiga orang anak: I Wayan Sadera, Ni Sepren, serta Ni Bondol.
Kebenaran tentang garis keturunan keluarga asli diperkuat dengan beberapa berkas resmi, seperti surat pengesahan yang ditandai pada tanggal 15 November 1985 serta petunjuk formal bernomor 30/K.d/X/1979 dan dicatatkan pada 29 September 1979.
Berdasarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan palsu itu dimaksudkan untuk merUBAH dengan cara yang tak sah latar belakang keluarga I Riyeg, dan hal ini bisa berdampak pada pembagian harta warisan.
Setelah sidang selesai, Ni Nyoman Rejan yang telah berumur tua nampak perlu didukung oleh anggota familiannya agar bisa meninggalkan ruang pengadilan.
Keadaan usia lanjutnya mengharuskannya untuk digendong, menunjukkan batas kemampuan fizikal yang ia hadapi saat proses perundangan masih berlangsung.
(tribunnews.com)