karebata.com, BEKASI
— Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 21 Mei 2025 ini bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor MMID di kawasan industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ini, 21 Mei 2025 di Kantor MMID di kawasan industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
* Senin – Jumat di Satpas Deltamas
* Minggu – Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Walaupun pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum ada tanggal pembuktiannya secara pasti, tetapi syarat-syarat untuk memperbarui SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang kabidnya masih sama.
Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi:
Perpanjangan SIM untuk wilayah Kabupaten Bekasi diminta menyertakan: dokumen asli KTP yang valid, salinan photokopi KTP, bukti kesehatan, serta SIM lama.
Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP resmi yang valid, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Pendapatan non-pajak dari biaya negara (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara eksternal, tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.
Biaya perlindungan asuransi kesehatan pribadi/PHJP:Rp 30.000 (tidak diwajibkan)
2. Pengadaan Perbaruan STNK :
Proses peng renewal SIM di Kabupaten Bekasi meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Perawatan Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Premi asuransi kematian diri sendiri/ADKS: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita
karebata.com
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.