karebata.com
– Sidang perkara dugaan suap dalam proyek pemasangan sistem pemantauan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung, terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang beralamat di Jalan Surapati, Kota Bandung, pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung saat itu, keempat bekas anggota DPRD Kota Bandung bernama Riantono, Yudi Cahyadi, Ahmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, memberikan kesaksian mereka atas nama salah seorang terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Iman Rusnadi, Riantono, Yudi Cahyadi, Ahmad Nugraha serta Ferry Cahyadi menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima instruksi baik secara langsung ataupun tak langsung dari Ema Sumarna berkaitan dengan proyek itu.
Tidak terdapat pula kerjasama bermasalah antara Ema Sumarna selaku Ketua TPAD waktu itu bersama anggota Banggar DPRD Kota Bandung, secara spesifik mengenai penyusunan dan pembahasan anggaran.
Kesaksian dari Riantono, Yudi Cahyadi, Ahmad Nugrapha, serta Ferry Cahyadi ini secara bersama-sama menyangkal pernyataan beberapa saksi mendukung Ema Sumarna yang diyakini ikut campur dalam transaksi proyek pemasangan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung, terlebih soal anggarannya.
Setelah sidang berakhir, advokat Ema Sumarna, yaitu Rizky Rizgantara, S.H., mengklaim bahwa kesaksian dari empat orang tersebut menunjukkan tidak adanya keterlibatan kliennya dalam proyek pemilihan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Yang dijelaskan oleh saksi, secara tegas mengatakan bahwa tidak terdapat adanya kesepakatan apapun antara Ketua TAPD dan DPRD. Oleh karena itu, hal tersebut benar-benar tidak berhubungan dengan klien kami,” ungkap Rizky.
Menurut pengakuan tersebut, insiden yang melibatkan keempat saksi bersama Khairur Rijel (yang juga divonis dalam perkara serupa) tak berhubungan dengan Ema Sumarna, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
“Maka kita para pengacara menyimpulkan bahwa tindakan Rijal tersebut adalah murni inisiatif pribadinya, apakah benar atau salah. Namun hal ini tidak berkaitan dengan Pak Ema,” jelas Rizky.
Rizky menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan juga belum mengungkapkan peran Ema Sumarna dalam proyek pengadaan CCTV. Tidak ada informasi tentang partisipasinya baik saat membahas anggaran maupun menunjuk pihak ketiga yang akan melaksanakan proyek tersebut.
Bandung Poek
Pada rapat tersebut, diketahui pula bahwa upaya penanganan masalah ‘Bandung poek’ tahun 2022 berjalan tanpa adanya studi perancangan sebelumnya. Istilah ‘Bandung Poek’, yang bermunculan di media sosial, digunakan untuk mencirikan situasi rumit di Bandung meliputi meningkatnya tindakan rampasan barang paksa dan kejahatan jalan raya, kemacetan lalu lintas, serta suasana kota yang gelap saat malam hari.
Pada dokumen gugatan berikutnya, disebutkan bahwa untuk mengatasi permasalahan ‘Bandung Poek’ dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Disempurnakan tahun 2022, diberikan penambahan dana sebesar kurang lebih Rp 47,3 miliar. Detail dari alokasi tersebut mencakup Rp 19 miliar untuk pembelian sistem penerangan jalanan publik/lingkungan (PJU/PJL), Rp 5 miliar untuk membeli kamera keamanan jenis CCTV pintar, serta Rp 2,5 miliar digunakan untuk pembelian perlengkapan sinyal kendaraan bermotor (APILL) alias lampu lalu lintas.
Saran pemasangan sistem pemantauan CCTV guna menyelesaikan masalah tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana yang diminta tidak melewati tahapan studi kelayakan sebelumnya. Hal ini menjadi jelas ketika Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyidangkan kedua bekas anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Peduli Rakyat (PDIP), yaitu Riantono dan Achmad Nugraha.
Dalam pertanyaannya, JPU KPK Tony Indra menyudutkan Riantono dengan pertanyaan tentang alasan adanya anggaran untuk menuntaskan masalah ‘Bandung Poek’ tanpa ada perencanaan sebelumnya. Riantono kemudian merespons bahwa pembelian tersebut bersifat mendadak akibat situasi darurat yang tengah dihadapi oleh Kota Bandung.
“Apakah Anda sebagai anggota Banggar memiliki pertanyaan mengenai usulan ini? Apakah sudah ada penelitian dari Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait pemasangan PJU/PJL dan sistem CCTV? Adakah analisis teknis yang dilakukan oleh para ahli di dinas tersebut?” tanya JPU Tony kepada Riantono.
“Ini adalah situasi darurat, Pak, Bandung sedang dalam keadaan genting. Oleh karena itu, saat Bandung sedang menghadapi masalah besar, kami tidak mempertimbangkan untuk melakukan penelitian terlebih dahulu, Pak. Masalah ini harus diatasi oleh Pemerintah Kota Bandung, dan bukan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Riantono.
Tony menanyakan hal yang sama pada Achmad Nugraha. Dia menyebut bahwa sebagai Ketua PDIP Kota Bandung, Achmad Nugraha menerima berbagai keluhan dari konstituennya di lapangan.
“Bermacam-macampun laporan dari konstituensaya, permasalahan di Bandung sungguh telah sangat serius. Maka itu jelas,” katanya. ***