karebata.com
– Anggota kepolisian yang bernama Bripda LO diamankan karena dicurigai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di daerah Papua Pegunungan.
Bripda LO baru saja bergabung dengan kepolisian.
Dia berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tetapi dibesarkan di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, Papua.
Bripda LO adalah alumni ujian pengambilan anggota Polri di Polda Papua pada tahun 2024 dan telah memulai tugasnya di Polres Lanny Jaya sejak bulan Desember 2024.
“Ya, sekitar lima bulan berdinas di Polres Lanny Jaya mulai Desember 2024,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada hari Selasa (20/5/2025).
Bripda LO melapor ke Polda Papua pada hari Sabtu pagi (17/5/2025).
Ia diantar oleh orangtuanya, yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Pirime, Polres Lanny Jaya.
“Sudah ditahan sekarang di Polda Papua dan diperiksa Propam. Ancamannya akan dipecat karena pidananya juga diproses,” ungkap Yusuf kepada TribunnewsSultra.
Menurut Yusuf, keikutsertaan Bripda LO diketahui melalui hasil investigasi serta pengakuannya sendiri oleh tersangka lain bernama PW, yang sudah lebih dulu diringkus pihak berwajib.
PW menyatakan telah menerima puluhan butir amunisi dari Bripda LO.
“Terdapat 20 peluru yang didapatkan dari Bripda LO dan harganya adalah Rp2,5 juta,” kata Yusuf.
Ratusan peluru tersebut merupakan bagian dari koleksi orang tua Bripda LO dan diketahuinya tanpa persetujuannya.
“Bahwa orang tua Bripda LO pun tak mengetahui tentang penjualan amunisi kepada KKB,” terang Yusuf.
Selanjutnya, Yusuf mengatakan bahwa Bripda LO sebelumnya telah menjual mantel peluru ke PW ketika dia masih bersekolah di SMP pada tahun 2017.
Tindakan serupa diulangi pada tahun 2021, dan insiden paling baru tercatat pada tanggal 14 Mei 2025, sebelum akhirnya skandal itu menyebar ke publik.
“Kelahiran saya di Muna, namun pertumbuhan dan pendidikan saya ada di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, dan ujiannya pun dilakukan di tempat ini,” jelas Yusuf.
Himbauan, Tata Cara, dan Tindakan Kepolisian
Kombes Yusuf juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan KKB, terutama dalam hal penyediaan senjata atau amunisi.
“Pemberian, jual beli, atau penghubung peluru kepada pihak berpersenjata tidak saja bertentangan dengan undang-undang, namun juga membahayakan keamanan penduduk biasa di Papua. Kamil meminta publik untuk langsung memberitahu apabila mendapati perilaku yang mencurigakan berkaitan dengan senjata api dan amunisi,” tandasnya.
Dia menggarisbawahi bahwa langkah keras ini merupakan bukti tekad Polri lewat Satgas Ops Damai Cartenz untuk memerangi jaringan penyebaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Penguatan pengawasan internal juga akan berlanjut.
Ancaman Hukuman bagi Bripda LORGBOKMA
Saat yang sama, Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengungkapkan bahwa tersangka bernama PW kini sudah ditahan di Polres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan tambahan.
Bripe LO secara dipenjara di Rumah Tahanan Polisi Papua.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata dan amunisi tanpa ijin, dengan sanksi hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bukti tekad kita untuk memberantas siapapun yang terkait dengan penyediaan senjata dan amunisi ke kelompok separatis bersenjata (KKB), bahkan jika pelaku ternyata adalah seorang anggota polisi,” jelas Adarma, yang pernah dipercaya sebagai Danjen Brimob Polda Sultra.
(*)