Jakarta, IDN Times
– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses penyerahan tugas antar pihak yang bertanggung jawab untuk sembilan orang tersangka dalam kasus suap impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Langkah kedua tersebut diterapkan terhadap Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kini sembilan orang yang dicurigai telah siap untuk didendaik.
“Setelah tahapan kedua selesai, jaksa penuntut umum akan langsung menyiapkan surat dakwaan untuk pengiriman berkas kasus tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).
1. Daftar sembilan orang terduga yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung
Berikut ini sembilan orang terduga yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung yaitu Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya NG (TW), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) dari tahun 2011 sampai dengan 2024, Wisnu Hendraningrat (WN), serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) sejak 2016 bernama Hansen Setiawan (HS).
Berikutnya, Indra Suryaningrat (IS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) pada tahun 2016, diikuti oleh Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) dalam posisi serupa di PT Makassar Tene (PT MT) juga pada tahun tersebut. Kemudian ada pula Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) berperan sebagai Direktur di PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).
Selanjutnya, pada tahun 2016, Ali Sanjaya B (ASB) menjabat sebagai Direktur Utama di PT Kebun Tebu Mas (PT KTM). Di sisi lain, Hans Falita Hutama (HFH) menduduki posisi yang sama di PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), serta Eka Sapanca (ES) menjadi Direktur Utama di PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU).
2. Inventaris barang bukti yang diserahkan
Pada saat bersamaan, beberapa benda bukti yang juga diberikan ke Penuntut Umum meliputi sebuah mobil Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5 EV, serta Toyota Maghior-BPXHBO.
Berikutnya ada Mercedez Benz varian C300, Chery Omoda, dan juga Mercedes Benz S 450 beserta peralatan elektornik sebagai barang bukti.
3. Tersangka tersebut akan dihadapkan pada tuduhan terkait kejahatan korupsinya.
Tersangka-tersangka tersebut akan dituduhkan atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) serta atau Pasal 3 bersama-sama dengan Pasal 18 dari UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penebangan TindakanPidana Korupsi yang telah dimodifikasi dan dilengkapi oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Revisi terhadap UUD No. 31 tahun 1999 soal Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindakan Melawan Hukum Korupsi beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara.
Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor yang terletak di Jakarta Pusat.