karebata.com, AIMAS
– Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang menyelidiki adanya kemungkinan penyelewengan hukum dalam bentuk suap atau korupsi terkait proses pembelian barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong, yang berlokasi di wilayah Papua Barat Daya.
Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti sesaat setelah melakukan pencarian di kantor sekretariat sekitar pukul 08:42 WITA.
Abun Hasbullah Syambas dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat menyebut bahwa dugaan korupsi itu berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2023.
Di samping itu, petugas juga mengambil kendali atas barang tersebut.
handphone
Handphone untuk para kepala subbagian di sekretariat daerah sebanyak 11 unit.
“Sebanyak data telah ditransfer ke laptop milik karyawan yang bersangkutan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong,” ungkap Abun saat berbicara dengan jurnalis di Sorong.
Pada saat yang sama, mereka juga sudah menginterogasi kira-kira 20 orang saksi yang meliputi kepala bagian, staf, dan sekretaris daerah.
Kasus telah memasuki fase penyelidikan dan perkembangannya meliputi penambahan kesaksian dari tim teknikal.
“Jumlah keseluruhan dari dana yang dialokasikan senilai Rp111,22 miliar, laporan awal menunjukkan bahwa kerugian bagi negara kira-kira mencapaiRp18 miliar,” kata Abun.