karebata.com
– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Wahyu Eka Putra, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta tim dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Layanan Penegasan Status Warga Negara melalui platform daring pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025.
Acara sosialisasi ini adalah kelanjutan dari penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 6 Tahun 2025 mengenai Proses Pernyataan Status Keberwarganegaraan Bagi Warga Negara Indonesia yang Berada Di Luar Negeri. Saat meresmikan acara tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memberikan jaminan ketentuan hukum kepada para WN Indonesia, terlebih bagi mereka yang belum mempunyai dokumen identitas warga negara secara lengkap.
“Semoga harapan ini terwujud bahwa semua Warga Negara Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di luar negeri, mempunyai status serta dokumen kecitizenship yang valid dan diterima oleh undang-undang,” ungkap Supratman.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal AHU, Widodo, menggarisbawahi signifikansi partisipasi pemerintah dalam memberikan jaminan hukum tentang status kewarganegaraan di sambutannya. Dia menyampaikan harapan agar penyuluhan ini mampu memperdalam pengetahuan petugas resmi yang bertanggung jawab atas penetapan serta perlindungan hak-hak sebagai warga negara Indonesia.
Acara tersebut merupakan tahap pertama dari penerapan peraturan terbaru yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi semua warga negara Indonesia, tidak peduli di manakah mereka bertempat tinggal. ***