karebata.com
– Banyak yang masih belum paham kalau bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat.
Sebagai contoh adalah ketika mesin mengalami masalah atau terjadi kebocoran ban.
Tidak ada istilah khusus untuk melewati kendaraan lain, menghentikan diri untuk membuang air kecil, apalagi beristirahat.
Perlu diperhatikan pula bahwa ketika terjadi keadaan darurat dan pemilik kendaraan perlu menghentikannya di tepi jalan tol, mereka harus menempatkan segitiga penanda dengan segera.
Sony Susmana, Direktur Pelatihan SDCI Indonesia, menyebutkan bahwa segitiga penanggulangan kecelakaan merupakan peralatan keamanan krusial yang terdapat dalam tiap mobil.
“Bentuknya yang kecil, datar, dan terselip sering kali diremehkan serta dianggap sebagai kosmetik karena telah memiliki representatif yakni lampu hazard,” ujar Sony beberapa hari yang lalu.
Sony menyebutkan bahwa lampu hazard dan segitiga penanda aman sebenarnya saling mendukung namun memiliki perbedaan masing-masing.
“Lampu hazard dipasang pada mobil, sedangkan segitiga pengaman dapat dityesuaikan berdasarkan situasi lalu lintas untuk memudahkan penanganan darurat dan membuatnya lebih jelas terlihat,” ungkap Sony mengutip Kompas.com.
Sony juga menyebutkan bahwa apabila mobil terpaksa berhenti akibat gangguan teknis, peraturan keamanan yang harus dipatuhi adalah meletakkan segitiga penanda di bagian belakang kendaraan.
Untuk sementara, pedoman penempatan segitiga penyelamat dapat diadaptasi sesuai dengan keadaan lalu lintas pada waktu tersebut.
“Terdepender dari kondisi dan sifat trafiknya, kalau sepi dan orang ngebut maka posisikan yang jauh 10-15 meteran, tapi bila macet bergerak perlahan cukup 5 meter,” ungkap Sony.
Sony mengatakan bahwa daripada mencari siapa yang benar dan siapa yang salah sesudah kejadian tersebut, akan lebih baik untuk menerapkan langkah-langkah keamanan sebelum peristiwa buruk terjadi.