karebata.com
Betul sekali perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian bernama MH beserta istrinya, MF. Mereka telah mengelabui seorang wanita dengan disabilitas fisik agar mentransfer uang senilai Rp 60 juta kepada mereka.
MH dan MF saat ini sedang dicek oleh Propam Polres Bangkalan.
Kedua pihak tersebut terlibat dalam kasus diduga penipuan uang yang menyangkut Sumini (47), seorang warga dari Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi.
Insiden tersebut dimulai ketika MH dan MF mengunjungi Sumini, yang merupakan juga tetangga mereka.
Pasangan tersebut pada mulanya menyarankan Sumini untuk menginvestasikan danuannya ke dalam koperasi yang berlokasi di instansi MH.
Bukan hanya itu saja, Sumini pun diberikan janji bahwa dia akan menerima keuntungan berupa bunga yang besar dari hasil investasi tersebut.
“Begitu pula dengan Bu Sumini yang dituntut untuk mengirimkan sejumlah uang senilai Rp60 juta kepada oknum tersebut dan diberi janji bahwa dia akan menerima pendapatan sebesar Rp800.000 setiap bulannya,” ungkap Hendrayanto, kuasa hukum Sumini pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Selain itu, Sumini, seorang wanita dengan kecacatan fisik, juga diberi janji bahwa dia akan menerima pengembalianuangnya setelah menanamkan investasi senilai Rp60 juta ini untuk periode satu tahun.
“Lantaran janji tersebut, Bu Sumini memberikan uangnya mulai bulan Januari 2023 dan dana tersebut harus kembali pada dia di awal tahun 2024,” jelas Hendrayanto.
Namun, setelah berlalu satu tahun, Sumini tidak menerima kiriman uangnya kembali.
Malahan, Sumini bersabar menanti selama setahun hingga tahun 2025, namun MH belum juga mengembalikan uang tersebut.
“Oleh karena itu, kita pergi ke Propam Polres Bangkalan di bulan Februari tersebut guna menuntut kewajiban dari pihak tertentu itu,” jelas Hendrayanto.
Hendra menyebutkan, berdasarkan laporannya terungkap bahwa dana yang dimiliki Sumini tidak pernah ditransfer ke koperasi instansi MH.
Dikabarkan, dana itu justru dipakai untuk kepentingan MH dan famili mereka.
Setelah menyusun laporannya, MH mencoba menawarkan mediasi dengan berjanji untuk mengembalikan dana yang menjadi hak Sumini.
Akan tetapi, setelah jatuh tempo yang sudah disepakati, Sumini pun belum juga mendapatkan dana itu.
“Terkait kasusnya, prosesnya masih berlanjut. Kemarin kamis, Bu Sumini dimintai keterangan sebagai saksi oleh Propam. Oleh karena itu, perkara ini tetap dalam tahap penyelidikan,” jelas Hendrayanto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto mengaku, saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran, sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan,” ungkapnya.
Menurut Sucipto, MH tidak bersedia menerima kewajiban mengembalikan dana kepada para korban.
Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.
“Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan,” pungkasnya.
Kasus lain
Kasus lain di tempat berbeda, seorang wanita bernama Maslichah (50) menjadi korban penipuan modus masuk jadi pegawai Kejaksaan.
Dia menjelaskan bagaimana pertama kali bertemu dengan seorang lelaki yang menyebut dirinya sebagai jaksa di wilayah kabupaten Jombang.
Menurut Maslichah, tersangka bernama Dicky Firman Rizard.
Menjawab para jurnalis, Maslichah menyampaikan bahwa dia mengenali pelakunya bukan dengan cara bertemu langsung, tetapi melalui seorang kerabatnya yang berasal dari Surabaya.
Korbannya menyatakan bahwa dia diperkenalkan kepada sang pelaku oleh kerabatnya pada peringatan Hari Raya Ketupat tahun 2025 ini.
“Saudara laki-lakiku dari Surabaya memperkenalkannya kepada keluarga. Ia menyatakan bahwa orang ini adalah keponakanku dan dapat menolong dengan tugas-tugas di kantor Jaksa Agung,” jelas Maslichah pada Minggu (4/5/2025) pagi.
Pada saat tersebut, Maslichah dipromosikan dengan janji bahwa anaknya akan diterima sebagai pegawai di bagian Intelijen Kejaksaan.
Awalnya, pelaku mengatakan bahwa posisinya akan ditugaskan ke Kecamatan Penyidik Jombang.
Karena berminat, putra Maslichah meminta untuk pindah ke Surabaya.
Meskipun begitu, kecerdasan siulan itu tetap saja cerdik, karena melihat korban mulai terpikat, penjahat tersebut kemudian menuntut sejumlah uang dengan beragam dalih.
Termasuk juga dalam biaya tersebut adalah seragam serta prosedur administratifnya.
“Deposit awalnya adalah Rp 5 juta untuk seragam. Total uang yang telah saya bayarkan hingga kini kepada orang tersebut mencapaiRp17 juta,” ungkap Maslichah.
Pelaku tidak hanya meminta uang, tetapi juga mengiming-imingi bantuan dalam proses pindah narapidana untuk anak Maslichah lainnya yang tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Saya juga memiliki seorang anak yang berada di Lapas. Menurut katanya, pelaku akan dipindahkan ke Jember, kemudian ke Jombang,” jelasnya.
Korbannya mempercayai penjahat tersebut lantaran orang yang merestuinya berkenalan dengan sang penjahat merupakan saudara kandungnya sendiri yang telah meninggal dunia.
“Pelakunya diperkenalkan kepada saya oleh saudara kandungku yang sudah meninggal, sehingga aku tak dapat mengecek lebih lanjut,” ungkapnya.
Puncaknya berlangsung di awal Minggu (4/5/2025) dini hari.
Pada saat tersebut, tim gabungan yang terdiri atas staf Kejari Jombang serta personel Polres Jombang melakukan penggeledahan di kediaman Maslichah dan berhasil menangkapi tersangka.
Maslichah langsung kaget ketika operasi penangkapan dilakukan, pasalnya dia sedang tertidur dan mendadak ada kebisingan yang keras.
Saya terkejut melihat kehadiran pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan.
“Pada saat itu, tersangka sebenarnya berada di kamar saya dan ingin menginap selama satu hari. Dia menyebutkan bahwa pada esok hari, yakni Hari Senin, dia akan melatih anak-anak untuk uji coba,” jelasnya.
Ternyata petugas dari polisi dan kejaksaan yang melakukan penggeledahan.
“Penyerang berada di rumah saya dan ingin menginap karena esok hari adalah Senin, katanya dia akan melatih anak-anak untuk uji coba,” terangkan Maslichah.
Menariknya, tak lama sebelum operasi penangkapan terjadi, Maslichah menyimpan kembali uang senilai Rp1,5 juta ke pelaku.
Argumen yang digunakan oleh pelaku adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan kasus di Kejaksaan.
Saat ini pelaku telah ditahan dan otoritas kepolisian di Mapolres Jombang tengah melanjutkan investigasi terkait kasus tersebut.
(tribunjatim)
Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di TribunJatim.com dengan berjudul
Sumini Merugi Rp60 Juta Ditipu oleh Oknum Kepolisian, Janji Mendapatkan Penghasilan Bulanan sebesar Rp800.000 Terbukti Hanya Tipuan