Ngopi Sambil Beraksi: Geng Motor Bersenjata Serang Warga di Tangerang, 4 Dicokok, 6 Lepas


karebata.com

— Penduduk di wilayah Pondok Bahar, Kota Tangerang, terkejut oleh serangan brutal yang dilancarkan segerombolan pengendara motor bermesin tajam kepada masyarakat tanpa ampun. Keempat tersangka telah ditahan, sedangkan keenam lainnya masih dalam pencarian.

Insiden horor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Juni sekitar pukul 02:00 Waktu Indonesia Barat, yang berlokasi di Jl. Metland, RT/RW 03 / 04, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Keempat orang warga setempat menjadi korban dengan cedera parah karena dipukuli oleh objek tumpul serta disayat menggunakan senjata Tajam.

Keluarga para korban segera menyerahkan laporan tentang peristiwa itu kepada polisi. Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan bahwa mereka sudah menerima informasi terkait dengan jati diri dari sepuluh tersangka dalam kasus ini. Di antara empat orang yang berhasil diamankan adalah M berumur 21 tahun, HL berusia 18 tahun, APP usianya 16 tahun, serta CH yang masih remaja yaitu berumur 15 tahun.

“Enam orang lainnya masih menjadi incaran petugas yang berada di lapangan. Kami sudah mengantongi identitas mereka semua dan siap melakukan penahanan,” jelas Kapolres Zain pada hari Selasa (3/6).

Zain menyatakan bahwa serangan tersebut disulut oleh rasa benci salah satu anggota kelompok terhadap orang yang dituduh berada di dekat tempat peristiwa. Tanpa ragu sedikit pun, rombongan preman itu lantas melakukan kerusuhan.

“Pelaku-pelaku tersebut menyerbu beberapa orang yang sedang minum kopi dan duduk-duduk, serta para pedagang di area kejadian perkara, sambil mereka datang naik sepeda motor dan membawa senjata Tajam. Serangan ini menyebabkan empat orang menderita luka parah,” ungkap Zain.

Petugas menggeledahkan peralatan bukti termasuk senjata tajam model kerambit beserta sarungnya, sebuah pisau, serpihan botol, telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan kejahatannya.

“Penelitian lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengevaluasi para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP serta atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya bisa mencapai penjara selama 10 tahun,” jelas Zain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *