Modus Pejabat DPRD Kaur: Curang Rp 11 M pada Perjalanan Dinas Fiktif

AA1Fa0TO


BENGKULU, karebata.com

– Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, telah mengidentifikasi dan menahankan empat petugas tingkat tinggi dari Setwan DPRD Kabupaten Kaur terkait dengan dugaan skema perjalanan dinas palsu pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Mereka berempat dicurigai terkait kasus suap yang melibatkan perjalanan dinas palsu di DPRD, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dari jumlah keseluruhan dana untuk aktivitas perjalanan dinas yaitu Rp 21 miliar pada tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) bernama Ar, mantan Kabag Humas yang berinisial Ro, mantan Kabag Umum dengan inisial Ho, serta Hl selaku mantan Kasubag Setwan Kaur.

Kejaksaan mengungkapkan cara yang dipakai oleh keempat terduga pelaku adalah dengan memberi instruksi kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan jasa agen perjalanan.

Kepala Kejaksanaan di Kaur, Pofizal, dan juga Penyidik Pidsus Bobby M. Ali Akbar mengungkapkan bahwa keempat orang yang dituduh telah membuktikan tindakan mereka bertentangan dengan hukum melalui metode perjalanan dinas yang tidak benar.

“Para tersangka meminta orang lain mendirikan agen travel. Setelah agen travel berdiri, para tersangka bekerja sama menerbitkan
invoice
“fiktif guna mendapatkan untung,” ungkap Kajari Pofrizal pada konferensinya, Selasa (20/5/2025).

Empat orang terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi Pasal 2, 3 serta JoPasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana Umum (KUHP).

Kasie juga merangkul dana penitipan senilai Rp 2 miliar ke dalam akun spesial untuk Kejari Kaur serta menampung jumlah lainnya yaitu Rp 3,3 miliar di kas daerah milik Pemerintah Daerah Kaur.

Sebelumnya dilaporkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dari Bengkulu, yaitu Pofrizal yang diwakili oleh Kasi Pidsus-nya, Bobby M. Ali Akbar, mengungkapkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 11 miliar terjadi pada tahun anggaran 2023 karena adanya kegiatan dinas luar biasa palsu yang dilakukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Rugi negara sebesar Rp 11 miliar terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hal tersebut dalam pemeriksaan mereka atas dana kegiatan senilai Rp 16 miliar,” jelas Kasi Pidsus Bobby M. Ali Akbar ketika dihubungi lewat telepon pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025.

Perjalanan dinas fiktif tersebut melibatkan penggunaan identitas pegawai DPRD dan tenaga honorer, namun setelah diperiksa, para pegawai dan honorer yang namanya dipalsukan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *