JAYAPURA, karebata.com
– Misteri mengenai kehilangan Ananda Nurmila Nainin yang lebih dikenal sebagai Tapasya (9) pada tanggal 7 April 2025 akhirnya terpecahkan.
Lebih dari sebulan kasus ini diinvestigasi oleh Polresta Jayapura Kota, ternyata tersingkap bahwa Tapasya dibunuh dengan kejam oleh ayah tiri-nya yang bernama depan awal M dan N (40).
Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredrickus W.A. Maclarimboen menyatakan bahwa alasan di balik pembunuhan yang dilancarkan oleh sang ayah tiri kepada korban bernama Tapasya adalah karena kecewa pada ibu kandungnya yang kerapkali pergi dari rumah dan sangat jarang pulang.
Fredrickus menambahkan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga lemas dan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, sang pelaku menempatkan mayat korban di dalam sebuah baskom berukuran besar bernoda hitam dan kemudian membekapinya dengan kain sarak seperti halnya baskom itu merupakan baju kotor,” terangnya melalui pernyataan tertulis yang diperoleh.
karebata.com
, Rabu (21/5/2025).
Fredrickus mengatakan bahwa mayat korban selanjutnya diangkut ke kapal milik sahabat si pelaku yang dipinjam, setelah itu mereka berlayar menuju lautan terbuka kurang lebih 1,7 kilometer dari tempat tinggal tersebut.
“Saat tiba di perairan, kaki si korban diperkuat dengan tali plastik, dimana salah satunya digandeng pada sebuah karung penuh batu, lalu mayat tersebut dilemparkan ke lautan dan ikut tenggelam bersama batu dalam karung yang ditautkan pada kakinya,” ungkapnya.
“Pelaku langsung balik ke rumah dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” sambung dia.
Mantan Wakil Direktur Intelijen Kepolisian Daerah Papua tersebut mengungkapkan bahwa sang pelaku setelah itu kembali kerumah dan berpura-pura turut serta dalam pencarian korban yang dilaporkan hilang sampai akhirnya dia ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Kota Jayapura.
“Setelah menyelesaikan semua serangkaian investigasi, kami sampai pada kesimpulan bahwa tersangka adalah ayah tiri dari korban dan dia melakukan pembunuhan dengan kejam,” jelas Fredrickus.
Pelaku dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Terancang.
Penjahat dapat menghadapi hukuman tertinggi selama seumur hidup atau setidaknya 20 tahun kurungan penjara.