karebata.com.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Ibu Kota Nusantara menyebutkan bahwa model kerjasama antara pemerintahan dan badan usaha dalam proyek IKN kian menarik minat para investor.
Kenaikan ketertarikan para investor domestik maupun asing tetap nyata, berbarengan dengan penegakan prinsip-prinsip pengelolaan yang lebih baik bersama-sama dengan peremajaan dan pembuatan prosedur menjadi lebih sederhana selama beberapa kuarter belakangan ini.
Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa sejumlah tahapan dalam investasi saat ini ditujukan agar menjadi lebih sederhana dan efisien, namun tetap memperhatikan aspek transparansi serta kepatutan.
Pendekatan hati-hati masih dipertahankan, meskipun hambatan birokrasi berlebihan akan dikurangi dengan cara kerjasama antar departemen dan institusi.
Basuki menggarisbawahi bahwa konsep KPBU dalam IKN tidak sekadar bertujuan mendorong percepatan proyek. Namun juga berfungsi meningkatkan pertanggungjawaban publik secara jangka waktu lama.
“Due diligence yang kita gunakan mencakup berbagai pihak seperti sektor swasta, Kementerian relevan, sampai auditor internal pemerintahan demi memastikan pengelolaan yang baik,” ungkap Basuki dalam pernyataannya pada hari Minggu (8/6). “Transparansi serta manajemen yang efektif merupakan landasan penting di setiap langkah proses investasi.” katanya.
Hasil dari perbaikan sistem pengelolaan ini adalah peluncuran implementasi KPBU mandiri di sektor properti tinggal. Ini ditandai dengan penyempurnaan tahap mendapatkan persetujuan pembayaran ketersediaan (AP) serta jaminan pemerintah yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) bagi kedua proyek inti tersebut.
Di antaranya, PT Nindya Karya sedang membangun 8 menara perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pusat 1A, yang terdiri dari 288 satuan rumah berukuran 190 meter persegi. Selain itu, PT Intiland juga mengembangkan 109 unit rumah tapak di Wilayah Pusat 1B dan 1C, dengan desain bangunan sebesar 390 meter persegi.
Proyek-proyek ini direncanakan untuk memulai transaksi pada semester dua tahun 2025 dan akan dimulai pembangunannya pada tahun yang sama. Hal ini menandai titik penting pertama dalam implementasi KPBU di IKN, setelah sebelumnya hanya ada pada fase persiapan.
Selain itu, ada pula investor dalam negeri seperti Ciputra Nusantara dan Konsorsium Triniti Truba, serta investor luar negeri yang melibatkan diri yakni Konsorsium IJM – CHEC bersama dengan Maxim.
Ciputra Nusantara serta Konsorsium IJM – CHEC sudah menuntaskan Studi Kelayakan dan saat ini sedang melakukan penilaian terhadap studi tersebut beserta dokumen-dokumen pendukung yang menjadi langkah selanjutnya.
Sementara itu, Konsorsium Trinity – Truba dan Maxim sedang menyelesaikan Feasibility Study sebelum masuk ke tahap penilaian.
Di samping keenam proyek yang sudah berlangsung itu, ada tiga proyek lainnya yang dikelola oleh Adhi Karya, konsorsium Samsung C&T – Brantas Abipraya, serta konsorsium PJ-IC Bee Invest – Promec – Ozturk Holdings. Ketiganya pun telah menerima surat izin pelaksanaan atau LtP dan sedang mempersiapkan studi kelayakan mereka.
Para investor ini datang dari berbagai belahan dunia seperti AS, Turki, Spanyol, serta Brunei Darussalam, dengan potensi nilai investasi yang merambah hinggaRp 63,3 triliun di bidang perumahan.
Proyek KPBU di sektor Jalur dan Terowongan Multi Utilitas (MUT) pun mengalami kemajuan yang membangun harapan. Lima kandidat investor asal Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia sedang berada pada tahap penyiapan Studi Kelayakan serta pemeriksaan dokumen mereka.
Total nilai investasi yang disebutkan ini diperkirakan mencapai angka Rp 71,8 triliun, dengan komponen sebesar Rp 55 triliun datang dari investor asing.
Di samping itu, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dari Otoritas IKN, Agung Wicaksono menyebutkan bahwa masih ada sembilan kandidat investor potensial dalam bidang perumahan yang belum bisa mendapatkan persetujuan sebagai pelopor KPBU tidak diminta dengan pola AP.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa ketertarikan pada KPBU untuk sektor perumahan di IKN harus mempertimbangkan aspek-aspek lain yang juga akan dipbiaya menggunakan skema KPBU AP.
“Kami berencana untuk mengundang mereka kemudian sebagai peserta tender dalam rangka(KPBU), atau melalui skema KPBU yang diusulkan,” terangkan Agung.