Mendes Yandri: Presiden Prabowo Garansi Kerjasama Koperasi Desa dan BUMDes Tetap Berjalan


karebata.com



JAKARTA

– Menteri Desa dan Pembangunan Wilayah Terpencil (Mendes PWT)
Yandri Susanto
menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengkonfirmasi hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan merugikan operasional Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Menurut Yandri, Presiden Prabowo menganggap pembangunan desa menjadi prioritas, sesuai dengan isi Asta Cita keenam yaitu “Mengembangkan Masyarakat Dari Desa Dan Dasar Untuk Keseimbangan Ekonomi Dan Penghapusan Kemiskian”.


Presiden Prabowo
Memastikan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih ini tidak akan menghambat perkembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), melainkan dapat berjalan bersama-sama serta saling mendukung satu sama lain,” ujar Mendesa PDT Yandri Susanto pada hari Minggu saat pernyataannya diterima di Jakarta.

Yandri menyebutkan hal itu ketika berkunjung ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu (7/6). Kunjungan ini dilakukan untuk mengecek kemajuan dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut.

Yandri menambahkan lebih jauh bahwa
Koperasi Desa Merah Putih
Berfungsi untuk menstabilkan harga bahan baku dan sembilan kebutuhan utama masyarakat (sembilan barang pokok/sembako), sekaligus membongkar jaringan perantara yang memberatkan penduduk.

Menurutnya lagi, sumber dana bunganya dari rentenir juga akan hilang seiring hadirnya Kopdes Merah Putih. Salah satu alasannya karena bisnis milik Kopdes Merah Putih mencakup layanan simpan dan pinjam.

Anggota dari Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan bahwa ada tujuh entitas usaha yang wajib hadir dalam sistem pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.

Yang ketujuh adalah kantor kooperative, warung penyedia kebutuhan pokok, unit usaha tabungan dan kredit, klinik kesehatan di tingkat desa atau kelurahan,apotik yang berlokasi di desa atau kelurahan, gudang penyimpanan atau cold storage, serta fasilitas logistik.

Mantan wakil ketua MPR RI tersebut kemudian meminta dukungan semua kepala desa di Kabupaten Kaur dalam rangka mewujudkan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan daerah pedesaan di provinsi Bengkulu.

Pada saat ini, semua desa di Kabupaten Kaur telah mengakhiri proses Musyawarah Desa Khusus. Sekira 80% dari desa-desa tersebut telah menuntaskan pengesahan akta notaris untuk pembentukan koperasi sehingga memiliki status hukum resmi, sementara itu kurang lebih 60% desa sudah menerima surat keputusan terkait hal tersebut.

(antara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *